Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Minta Uang Eks Menag Lukman Hakim Syaifuddin yang Disita KPK Dikembalikan

"Terhadap barang bukti uang, majelis mempertimbangkan tidak ada fakta menerangkan ada hubungan dengan terdakwa," kata Fahzal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hakim Minta Uang Eks Menag Lukman Hakim Syaifuddin yang Disita KPK Dikembalikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Lukman Hakim Saifuddin bersama 4 saksi lainnya memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Romahurmuziy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahzal Hendri, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan sejumlah uang di ruang kerja Lukman Hakim Syaifuddin pada saat menjabat Menteri Agama tidak ada hubungan dengan kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Terhadap barang bukti uang, majelis mempertimbangkan tidak ada fakta menerangkan ada hubungan dengan terdakwa," kata Fahzal, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca: Alasan Hakim Tidak Cabut Hak Politik Romahurmuziy: Sudah Diatur dalam Putusan MK

Adapun, uang-uang yang ditemukan di ruang kerja Lukman Hakim Syaifuddin, yaitu:

a) 1 (satu) buah Tas tangan warna hitam dengan emboss TOYOTA, yang didalamnya terdapat uang senilai USD30.000,- (tiga puluh ribu Dolar Amerika) yang terdiri dari uang pecahan 100 USD sebanyak 300 lembar.

b) 1 (satu) buah Amplop coklat dengan tulisan “SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JKT” yang didalamnya terdapat uang senilai Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), yang terdiri dari:

- Uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 688 lembar dan - Uang pecahan Rp50.000,- sebanyak 24 lembar.

Berita Rekomendasi

c) 1 (satu) buah Amplop coklat dengan tulisan “DKI” yang didalamnya terdapat uang senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 300 lembar.

d) 1 (satu) buah Amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp59.700.000,- (lima puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 597 lembar.

e) 1 (satu) buah Amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 300 lembar

"Uang tersebut dikembalikan darimana uang itu disita yaitu kepada Lukman Hakim Syaifuddin," kata Fahzal.

Baca: Nama Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Disebut dalam Putusan Romahurmuziy

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK soal pengembalian uang di ruang kerja Lukman.

"Kami masih mendiskusikan terkait uang tersebut. Jadi ada beberapa uang yang dikembalikan, tetapi uang yang berada di pak menteri agama dan uang yang dibawa Amin Nuryadi ditasnya Amin itu ada amplop-amplop yang diduga milik terdakwa itu yang dikembalikan juga. Kami akan sampaikan ke pimpinan dulu kita diskusikan dulu apakah akan kami terima putusannya atau melakukan upaya hukum," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas