Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal SKD CPNS Diumumkan 21 Januari 2020, Cetak Kartu Ujian Tidak Boleh Asal, Ini Ketentuannya

Jadwal SKD CPNS akan diumumkan paling lambat pada 21 Januari 2020, cetak kartu ujian tidak boleh asal, ini ketentuannya.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadwal SKD CPNS Diumumkan 21 Januari 2020, Cetak Kartu Ujian Tidak Boleh Asal, Ini Ketentuannya
Kemenko PMK
Ilustrasi - Jadwal SKD CPNS Diumumkan 21 Januari 2020, Cetak Kartu Ujian Tidak Boleh Asal, Ini Ketentuannya 

Ketentuan Cetak Kartu

Peserta CPNS yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi telah diumumkan lewat portal sscn.bkn.go.id.

Peserta mendapatkan informasi dengan cara login kembali menggunakan akun yang telah terdaftar.

Bagi peserta yang lolos akan mendapatkan link cetak kartu ujian.

Kartu ujian tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai syarat mengikuti ujian SKD CPNS.

Peserta wajib mencetak kartu ujian SKD CPNS.

Perlu diketahui, saat mencetak kartu SKD CPNS tidak boleh asal-asalan, karena ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

BERITA REKOMENDASI

Apa saja ketentuan cetak kartu ujian SKD CPNS, simak selengkapnya.

1. Cetak menggunakan tinta warna

2. Potong pada bagian garis putus-putus

3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian

4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia


5. Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating

6. Peserta yang mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas