Komentar Aktivis Soal RUU Cipta Lapangan Kerja, Ketua Sindikasi Sebut Ada Potensi PHK Massal
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang baru dibahas menuai banyak kritikan dari sejumlah kalangan termasuk dari aktivis. Apa kata mereka?
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih membahas rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang termasuk dalam satu di antara Omnibus Law.
Omnibus Law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya diatur sejumlah UU atau satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU.
Konsep ini muncul dalam pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pelantikannya sebagai Presiden RI periode 2019-2024.
Sayangnya, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang baru dibahas menuai banyak kritikan dari sejumlah kalangan.
Beberapa aktivis berpendapat, jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak memberi kesejahteraan pada pekerja.
Seperti yang dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana.
Dia berpendapat jika aturan yang ada pada RUU tersebut berpihak pada investor.
Sehingga, akan menguntungkan oligarki atau kepentingan pemerintah yang dijalankan beberapa elite.
"Konsep hukum yang menggabungkan jadi satu. Hapus revisi pasal yang dinilai menghambat investasi," kata Arif dikutip dari Kompas.com.
"Tegas dan jelas ini untuk kepentingan oligarki," jelasnya.
Arif menilai, penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja seharusnya melibatkan semua elemen, baik investor maupun masyarakat.
"Harus melibatkan masyarakat, semua stakeholder. Agar demokratis dan menguntungkan semua orang," katanya.
Hal senada diungkapkan Koordinator Perempuan, Mahardika Mutiara Ika Pratiwi, terkait kerugian yang akan dialami dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Ika menganggap pasal yang ada pada RUU tersebut tidak berpihak pada perempuan.