Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Buruh Singgung Airlangga Hartarto, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Masih Menjadi Barang Gaib

15 ribu buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja oleh DPR RI

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Massa Buruh Singgung Airlangga Hartarto, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Masih Menjadi Barang Gaib
Lusius Genik
15 ribu buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Politik DPP Serikat Pekerja Nasional Indonesia, Puji Santoso menyebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih menjadi barang gaib.

Hal tersebut dikatakannya ketika 15 ribu buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja oleh DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

"Kalau yang sekarang mau diresmikan, itu Omnibus Law cipta lapangan kerja tentunya masih menjadi barang gaib," katanya ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa.

Pasalnya, meski RDP mengenai Omnibus Law Cipta Kerja telah dibahas oleh sejumlah pihak terkait di komisi IX DPR RI, hingga saat ini pihak buruh belum mengetahui bagaimana kelak konsep tersebut akan dimanifestasikan.

Baca: Ribuan Buruh Tetap Demo DPR RI Meski Diguyur Hujan, Tuntut Transparansi RUU Cipta Lapangan Kerja

Hal itu kemudian membuat massa buruh khawatir apabila nantinya keputusan pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja ini ternyata dilakukan secara politis.

"Tidak ada yang tahu selain mereka sendiri yang merancang, sedangkan kami mensinyalir juga ini ada penyelesaian secara politis," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Puji Santoso mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini kembali diusung oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca: Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Massa Buruh Gelar Aksi di DPR

"Saya coba konfirmasi, awalnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan sudah dikeluarkan dari cluster Omnibus law, tapi kemudian dimasukkan kembali oleh pak Airlangga Hartarto," katanya.

Anehnya, setelah RUU Cipta Kerja kembali dimasukkan dalam Omnibus Law, tak satupun stakeholder terkait berani dan mau membuka draft RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.

Hal itu kemudian membuat isu berkembang liar mengenai hak buruh yang kabarnya akan banyak dipangkas.

"Pertama yang sangat memicu konsentrasi buruh adalah isu mengenai pesangon akan dihilangkan ketika pekerja buruh diberhentikan atau berhenti kerja," ujarnya.

Baca: Tolak Omnibus Law, KSPI Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Tak Akomodir Kepentingan Buruh

Kemudian, ada juga agenda mengenai upah buruh yang kabarnya akan dibayar perjam kerja.

Dua isu yang telah santer terdengar di telinga kaum buruh dinilai akan merugikan mereka.

Sehingga, mereka menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lantaran minimnya transparansi dan sosialisasi mengenai draft maupun RUU yang telah dibahas di Komisi IX DPR.

Baca: DPR Akan Ajak Serikat Buruh Ikut Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

"Ini masih belum jelas konsepnya akan seperti apa mengingat draft RUU cipta lapangan kerja tidak dipublikasikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas