Romahurmuziy Dibebaskan dari Kewajiban Mengembalikan Uang Rp 46 Juta, Ini Respons Jaksa KPK
Majelis hakim tidak membebankan terdakwa Romahurmuziy membayar uang pengganti senilai Rp 46,4 juta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
"Majelis berpendapat berdasarkan putusan MK, hakim sependapat dengan putusan tersebut sehingga tak perlu pencabutan hak untuk dipilih dalam perkara ini," kata Fahzal Hendri, selaku hakim ketua saat membacakan putusan untuk terdakwa Romahurmuziy di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca: Nama Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Disebut dalam Putusan Romahurmuziy
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim mencabut hak politik Romahurmuziy selama lima tahun.
Namun, hakim memilih untuk tidak mencabut hak politik dan berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019.
"Berdasarkan putusan MK nomor 56/PUU/XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019, dipilihnya jangka waktu lima tahun untuk adaptasi. Terhadap tuntutan tersebut kami berkesimpulan pencabutan hak telah diputus di MK," kata Fahzal.
Baca: BREAKING NEWS: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca: MK Batal Dengarkan Keterangan Kuasa Presiden dan DPR Soal Uji Materi UU KPK Hasil Revisi
Dengan demikian, bunyi Pasal 7 atat 2 huruf g berubah menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
Pertama, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Kedua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Nama Lukman Hakim Saifuddin disebut
Nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut dalam sidang putusan untuk terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim menyatakanLukman menerima Rp 70 juta dari Haris Hasanudin, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.
"Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 70 juta yang diterima Lukman Hakim 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," kata hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca: Romahurmuziy Jalani Sidang Pembacaan Putusan
Hakim menilai Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin saling berbagi peran dalam seleksi jabatan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.