Romahurmuziy Dibebaskan dari Kewajiban Mengembalikan Uang Rp 46 Juta, Ini Respons Jaksa KPK
Majelis hakim tidak membebankan terdakwa Romahurmuziy membayar uang pengganti senilai Rp 46,4 juta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim tidak membebankan terdakwa Romahurmuziy membayar uang pengganti senilai Rp 46,4 juta.
Hal ini disampaikan majelis hakim pada saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Uang Rp 46,4 Juta didapat dari pemberian mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi yang diberikan melalui Abdul Wahab, sepupu Romahurmuziy.
Baca: Bupati Bengkalis Amril Mukminin Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaannya
Haris Hasanuddin memberikan uang senilai Rp 5 Juta kepada Romahurmuziy.
Sedangkan, Muafaq memberikan Rp 41,4 Juta.
"Menimbang terhadap penerimaan uang Rp 5 juta tidak ada fakta menerima uang maka tidak adil apabila diminta pertanggungjawaban tersebut," kata hakim.
Sementara itu, kata hakim, pemberian uang melalui Abdul Wahab tidak pernah dinikmati terdakwa.
Sehingga, tidak adil apabila dimintai pertanggungjawaban.
Baca: Nama Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Disebut dalam Putusan Romahurmuziy
"Terdakwa dimanfaatkan saudara sepupunya, Abdul Wahab dan Abdul Rohim, dengan meminta uang kepada Muafaq Wirahadi untuk kepentingan pencalonan DPRD Gresik dari PPP sebesar Rp 41 juta tanpa sepengetahuan terdakwa," ujar hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto melihat ada ketidaksinkronan di pertimbangan-pertimbangan putusan hakim.
"Mungkin tadi kalau kita perhatikan dari ujung sampai putusan ya ada sesuatu yang tidak nyambung ya. Kalau kita baca fakta yang terbukti penerimaan yang Rp 50 juta di tanggal 5 Februari 2018 itu dinyatakan terbukti, namun menjadi tidak nyambung ketika hakim menyatakan oleh karena tak dinikmati terdakwa, kemudian dinyatakan tak terbukti," kata Wawan.
Hak politik Romahurmuziy tidak dicabut
Majelis hakim tidak menjatuhkan putusan pencabutan hak politik untuk terdakwa Romahurmuziy.
Majelis hakim berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.