Siwi Widi Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Polisi Bakal Panggil Pramugari dan Staf Garuda Indonesia
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2020).
Kedatangan Siwi Widi Purwanti tersebut karena adanya laporan kepada akun Twitter @digeeembok atas kasus pencemaran nama baik.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menanyakan 42 pertanyaan kepada pramugari Garuda Indonesia tersebut.
Pengacara Siwi Widi Purwanti, Vidi G Syarif mengatakan, pertanyaan yang diajukan kepada Siwi Widi terkait dengan laporannya.
"Tadi klien kami, Siwi sudah memberikan keterangannya. Pertanyaannya menyangkut soal laporan polisi yang kami sudah masukkan sejak 28 Desember lalu," kata Vidi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Siwi Widi mengatakan, dirinya siap menjalani pemeriksaan lanjutan jika diperlukan.
"Siap dong, pastilah (kalau ada pemeriksaan lanjutan)," ungkap Siwi Widi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, polisi juga memeriksa Siwi Widi terkait profesinya sebagai pramugari Garuda Indonesia.
Menurut Yusri, polisi akan memanggil delapan saksi lainnya yang mengenal Siwi Widi sebagai pramugari Garuda Indonesia.
"Rencana 8 saksi lagi yang akan dipanggil karena memang cuitan tersebut menyebut nama teman-teman (Siwi) dan staf Garuda Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Siwi Widi sudah dua kali membatalkan panggilan dari Polda Metro Jaya untuk memeriksa terkait laporannya pada akun Twitter @digeeembok.
Diketahui, Siwi Widi Purwanti melaporkan akun @digeeembok atas dugaan pidana pencemaran nama baik dan transaksi elektronik.
Laporan tersebut terdaftar dalam LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Diberitakan sebelumnya, Siwi Widi Purwanti sudah memberikan klarifikasi terkait tuduhan akun @digeeembok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.