Soal Kasus Suap Harun Masiku, Adian Napitupulu Beri Tanggapan Berbeda: Semua Berawal dari Putusan MA
Politikus PDIP, Adian Napitupulu menganggap kasus suap PAW Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, duduk permasalahan ini sebenarnya berada pada putusan MA.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
Pertemuan keduanya berlangsung tertutup dan selama satu jam.
Dalam hal ini PDIP menyampaikan tujuh point aduan diantaranya terkait polemik surat penyegelan kantor DPP PDIP.
"Surat yang berisi tujuh point," ungkap I Wayan, dilansir kanal YouTube Official iNews, Jumat (17/1/2020).
"Surat pertama menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan," lanjutnya.
I Wayan Sudirta pun menjelaskan arti penyelidikan yakni pengumpulan bukti-bukti.
Sementara, penyidikan adalah proses jika sudah ada yang ditetapkan tersangka.
Terkait penyegelan itu, PDIP merasa dirugikan dan meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran kode etik.
"Ketika tanggal 9 Januari, ada orang yang mengaku dari KPK ada tiga mobil."
"Tapi menunjukkan bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan," ujar Wayan Sudirta.
"Ketika diminta melihat hanya dikibas-kibaskan," imbuhnya.
Ketua Tim Hukum PDIP ini juga mengatakan PDIP akan kooperatif dalam mengusut kasus suap yang melibat Harun Masiku.
Wayan kembali mempertanyakan benarkah surat yang ditunjukkan itu merupakan surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti persyaratan oleh UU No. 19 tahun 2019.
Kader PDIP tersangka
Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.