Soal Kasus Suap Harun Masiku, Adian Napitupulu Beri Tanggapan Berbeda: Semua Berawal dari Putusan MA
Politikus PDIP, Adian Napitupulu menganggap kasus suap PAW Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, duduk permasalahan ini sebenarnya berada pada putusan MA.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan masih berlanjut.
Politikus PDIP, Adian Napitupulu memberikan tanggapan berbeda terkait kasus suap ini.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Minggu (19/1/2020).
Menurut Adian, duduk permasalahan sebenarnya berada pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA adalah mengenai pemindahan suara dari caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia yang dilimpahkan untuk Harun Masiku.
Adian Napitupulu menegaskan, jika tidak ada keputusan MA terkait PAW ini maka proses suap antara Harun dan Wahyu tidak akan terjadi.
"Kalau tidak ada keputusan MA itu, tidak akan ada harapan dalam kepala Harun Masiku," ujar Adian.
"Bahwa dia punya peluang untuk jadi anggota DPR," imbuhnya.
"Kalau tidak ada keputusan MA itu, peluang si Wahyu meminta uang pada Harun pun tidak ada," tegas dia.
Politikus PDIP ini menganggap kasus suap terjadi berawal dari keputusan MA.
"Semua berawal dari keputusan MA itu," ungkapnya.
Tim Hukum PDI Perjuangan Adukan Petugas KPK
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum PDI Perjuangan menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDIP oleh penyidik KPK.
Melalui Ketua Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta mengadukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.