Yenti Sebut Ada Unsur Penipuan di Kasus Wahyu, KPK Sanggah
Ali mengatakan, KPK tak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi yang dianggap mengetahui alur suap dalam kasus ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menduga ada praktik penipuan dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah pernyataan Yenti. Komisi antikorupsi menganggap mantan Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK 2019 itu terlalu cepat menyimpulkan.
"Saya kira terlalu dini menyimpulkan demikian. Penyidik KPK tentu akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi profesionalisme," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (20/1/2020).
"Dari bukti-bukti permulaan yang dimiliki sehingga dapat dilakukan kegiatan tangkap tangan, KPK masih akan terus mendalami dan mengembangkan pada tingkat penyidikan," tegasnya.
Baca: Buronan KPK, Harun Masiku Dikabarkan Datangi Rumah Istrinya di Gowa Sulawesi Selatan
Ali mengatakan, KPK tak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi yang dianggap mengetahui alur suap dalam kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain atas dugaan penyuapan yang melibatkan mantan komisioner KPU tersebut," katanya.
Sebelumnya, Yenti menyebut ada kemungkinan modus penipuan yang terjadi saat caleg PDIP Harun Masiku hendak menyuap Wahyu.
Baca: Soal Kasus Suap Harun Masiku, Adian Napitupulu Beri Tanggapan Berbeda: Semua Berawal dari Putusan MA
"Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya, ada korupsinya, tetapi kalau pun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada," kata Yenti Garnasih, Minggu (19/1/2020).
Yenti menyebutkan KPK harus memeriksa rincian kronologi dugaan kasus suap itu, misalnya dengan melihat hasil penyadapan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat diketahui modus sebenarnya di balik kasus suap tersebut.
Yenti bahkan menduga bisa ada kemungkinan justru KPU yang memeras caleg tersebut agar melakukan penyuapan.
Baca: Tunjukan Rekaman CCTV di DPP PDIP, Adian Napitupulu : KPK Minta Maaf Saja
"Meski inisiatif dari penyuap, bisa jadi di kronologi berikutnya mungkin penyuap mau mundur, malah dari KPU yang menawarkan atau malah memeras," kata Yenti.
"Kemudian bagaimana pada akhirnya penyuap memberikan, padahal menurut KPU tidak mungkin kalau tidak kolektif kolegial," lanjutnya.