Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, Mengapa Pelajar SMA di Malang Didakwa Kasus Pembunuhan Berencana?

ZA pelajar SMA asal Gondanglegi terlibat kasus usai membela kekasihnya dari percobaan permerkosaan sehingga menyebabkan pelaku begal tewas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, Mengapa Pelajar SMA di Malang Didakwa Kasus Pembunuhan Berencana?
Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com/Kompas TV/Tiawan
ILUSTRASI tewas (kiri), Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - ZA (17 tahun), pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terlibat kasus usai membela kekasihnya dari percobaan permerkosaan sehingga menyebabkan seorang pelaku begal meninggal dunia.

Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (20/1/2020).

Menjelang persidangan ZA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, tampak ada seorang remaja perempuan yang duduk di ruang tunggu pengadilan.

Perempuan itu memakai seragam SMA putih abu abu, jilbab warna putih, berjaket putih serta memakai masker warna merah.

Perempuan itu kemudian ikut masuk dalam ruang persidangan ketika persidangan ZA dimulai.

Sekitar pukul 10.55 WIB, remaja perempuan itu ke luar dari ruang sidang.

Ia tidak langsung pulang begitu saja, namun masih menunggu di kursi tunggu Pengadilan Kepanjen hingga acara persidangan usai.

Wartawan TribunJatim.com lalu penasaran siapa perempuan yang memakai seragam SMA itu.

Berita Rekomendasi

Dan akhirnya langsung menanyakannya kepada kuasa hukum ZA, Bhakti Riza.

"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujar Bhakti, Senin (20/1/2020).

Baca: Fakta-fakta Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Pacar, Hotman Paris Membela hingga Klarifikasi Kejaksaan

Baca: Pelajar Bunuh Begal Disebut Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kejaksaan: Tidak Mungkin, Jangan Beropini

Dalam perkara ini, ZA didakwa menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan memerkosa V, pacar ZA.

Peristiwa itu terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019).

Ia menjelaskan V adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.

"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," kata Bhakti.

Namun sayang pihak keluarga yang selalu mendampingi V tidak berkenan untuk diwawancarai lebih lanjut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas