Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, Mengapa Pelajar SMA di Malang Didakwa Kasus Pembunuhan Berencana?

ZA pelajar SMA asal Gondanglegi terlibat kasus usai membela kekasihnya dari percobaan permerkosaan sehingga menyebabkan pelaku begal tewas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, Mengapa Pelajar SMA di Malang Didakwa Kasus Pembunuhan Berencana?
Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com/Kompas TV/Tiawan
ILUSTRASI tewas (kiri), Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan) 

Lukman Chakim, salah satu pengacara ZA menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.

Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.

"Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP," kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com.

"Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan," ujar dia.

Lukman menegaskan, kronologis pembunuhan oleh ZA tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Karena itu, pihaknya akan berusaha untuk membantah dakwaan tersebut.

"Sebab, ZA dalam posisi membela diri saat membunuh begal yang berusaha memperkosa pacarnya. \Pasal 340 ketika itu terbukti, memang dakwaan paling berat seumur hidup," ujar dia.

Baca: Viral Cucu Rudapaksa Neneknya Hingga Berdarah, Lalu Bawa Kabur ATM Sang Nenek, Ini Kronologinya

Baca: Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Pasirian Lumajang

Pihaknya masih berusaha mencari saksi ahli dari pakar hukum pidana untuk membantah pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.

Berita Rekomendasi

ZA disidang melalui pengadilan anak yang tertutup.

ZA didampingi oleh lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office, yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini terjadi awal September 2019.

Suatu malam, Minggu (8/9/2019), ZA berboncengan dengan V, pacarnya menggunakan sepeda motor.

Mereka melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, mereka diadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kolase Tribun-Video.com)

"ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Tak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.

"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," kata Yade.

Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.

"Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," kata Kapolres.

Keesokan harinya, Senin (9/9/2019), Misnan, salah seorang dari kawanan begal ditemukan tewas.

Polisi menyelidiki kematian Misnan, dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Kompas.com)

Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.

Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.

Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu, karena polisi tidak berwenang melakukan penilaian perbuatan pelaku.

Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti. Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.

"Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Jeratan pasal yang diberikan kepada ZL dinilai kurang tepat. Sebab, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang itu terpaksa menikam begal demi membela diri. (Surya/ew, Tribun Jatim/kuh/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas