Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, Mengapa Pelajar SMA di Malang Didakwa Kasus Pembunuhan Berencana?

ZA pelajar SMA asal Gondanglegi terlibat kasus usai membela kekasihnya dari percobaan permerkosaan sehingga menyebabkan pelaku begal tewas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, Mengapa Pelajar SMA di Malang Didakwa Kasus Pembunuhan Berencana?
Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com/Kompas TV/Tiawan
ILUSTRASI tewas (kiri), Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - ZA (17 tahun), pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terlibat kasus usai membela kekasihnya dari percobaan permerkosaan sehingga menyebabkan seorang pelaku begal meninggal dunia.

Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (20/1/2020).

Menjelang persidangan ZA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, tampak ada seorang remaja perempuan yang duduk di ruang tunggu pengadilan.

Perempuan itu memakai seragam SMA putih abu abu, jilbab warna putih, berjaket putih serta memakai masker warna merah.

Perempuan itu kemudian ikut masuk dalam ruang persidangan ketika persidangan ZA dimulai.

Sekitar pukul 10.55 WIB, remaja perempuan itu ke luar dari ruang sidang.

Ia tidak langsung pulang begitu saja, namun masih menunggu di kursi tunggu Pengadilan Kepanjen hingga acara persidangan usai.

Wartawan TribunJatim.com lalu penasaran siapa perempuan yang memakai seragam SMA itu.

Berita Rekomendasi

Dan akhirnya langsung menanyakannya kepada kuasa hukum ZA, Bhakti Riza.

"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujar Bhakti, Senin (20/1/2020).

Baca: Fakta-fakta Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Pacar, Hotman Paris Membela hingga Klarifikasi Kejaksaan

Baca: Pelajar Bunuh Begal Disebut Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kejaksaan: Tidak Mungkin, Jangan Beropini

Dalam perkara ini, ZA didakwa menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan memerkosa V, pacar ZA.

Peristiwa itu terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019).

Ia menjelaskan V adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.

"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," kata Bhakti.

Namun sayang pihak keluarga yang selalu mendampingi V tidak berkenan untuk diwawancarai lebih lanjut.

Sidang rencananya akan berlanjut pada Selasa (21/1/2020) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup (Mirror)

Terdakwa ZA membela kekasihnya dari upaya pemerkosaan, hingga menyebabkan seorang pelaku begal meninggal dunia.

ZA datang didampingi oleh ayah tirinya, Sudarto.

Bersama dengan pengacara Bakti Riza, ZA menjalani persidangan secara tertutup di Ruang Sidang Tirta. Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB.

Turut mendampingi ZA, Pembimbing Kemasyarakat Madya Bapas Malang Indung Budiarto menerangkan, pihaknya akan mendampingi proses hukum hingga selesai.

Karena ZA masih berusia di bawah umur saat melakukan pembelaan, Indung mengatakan ZA tidak ditahan.

"Nggak ditahan. Dia (ZA) masih sekolah kelas 3. Dia masih dikategorikan anak. Usianya 17 tahun 8 bulan saat terlibat kasus itu," kata Indung ketika ditemui usai sidang.

Baca: Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Pihak Kejaksaan

Baca: Bela Pelajar yang Bunuh Begal, Hotman Paris Akan Bawa Isu Ini ke Forum Nasional

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Sedangkan agenda sidang esok (hari ini) adalah, pembacaan eksepsi dari pengacara.

"Tadi masih pembacaan dakwaan, nanti besok berlanjut sampai akhir bulan. Sekitar tanggal 27 (Januari). Agenda besok keberatan dari pihak pengacara. Rekomendasi kita adalah dibina dalam lembaga. Nanti yang bersangkutan kami titipkan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wajak. Selain mempelajari agama juga pendidikan formal tetap jalan. Tapi nanti ke sana sampai yang bersangkutan (ZA) lulus," ujar Indung.

Penasihat hukum ZA, Bakti Riza menerangkan ada beberapa pasal yang akan dikritisi saat pembacaan eksepsi.

Bakti menyebut, dakwaan yang disampaikan ada yang tidak runtut dan terkesan tidak jelas.

"Ada pasal yang kami kritisi. ZA didakwa pasal 340, 338, 351 (3), dan UU daruat pasal 2 (1). Ini yang akan kami kritisi. Kenapa tidak jelas, salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan kondisi nyatanya, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal," ungkap pengacara berambut gondrong itu.

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal (tribun jabar)

Bakti juga mengkritisi, jaksa kurang mengurai secara jelas mengenai proses sebab akibat sehingga terjadi proses pembelaan diri berujung meninggalnya pelaku begal.

"Padahal dia (ZA) melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih dengan meminta keperawanan teman wanita ZA," ujar Bhakti.

"Sebenarnya pasal 49 sama 50 KUHP ada satu tindak pidana yang tidak dipidana. Ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan besok," ucap Bakti.

Langkah selanjutnya, bakal mendatangkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya.

Di sisi lain, ZA mengaku tegang saat mengikuti persidangan.

Pelajar SMA itu berharap kasusnya segera menemui titik terang.

"Semoga bisa bebas," kata remaja yang saat itu mengenakan seragam sekolah itu.

Baca: Hotman Paris Bela Mati-matian Pelajar di Malang yang Bunuh Begal Demi Pacar: Sangat Dipertanyakan!

Baca: Cegah Banjir di Jatim, Gubernur Khofifah: Kami Butuh Dana Rp 1,05 Triliun

Terkait masalah yang sedang dirundungnya, ZA mengaku kerap mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.

Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Mengingat ia sudah kelas 3 SMA. ZA mengaku tetap berfokus pada sekolahnya.

"Beberapa kali ikut try out," ucapnya.

Ayah tiri ZA, Sudarto berharap hal serupa. Pria berusia 50 tahun itu ingin perkara anaknya berakhir terbaik bagi anaknya.

"Harapannya bisa bebas. Dia (ZA) di rumah tetap beraktivitas seperti biasa," ucap Sudarto saat mendampingi ZA beranjak dari ruang sidang.

Bantah Dakwaan

Kasus ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang yang didakwa membunuh begal, untuk melindungi pacarnya yang hendak diperkosa sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal (IST)

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. Sidang dakwaan itu berlangsung pada Selasa (14/1/2020).

Lukman Chakim, salah satu pengacara ZA menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.

Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.

"Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP," kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com.

"Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan," ujar dia.

Lukman menegaskan, kronologis pembunuhan oleh ZA tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Karena itu, pihaknya akan berusaha untuk membantah dakwaan tersebut.

"Sebab, ZA dalam posisi membela diri saat membunuh begal yang berusaha memperkosa pacarnya. \Pasal 340 ketika itu terbukti, memang dakwaan paling berat seumur hidup," ujar dia.

Baca: Viral Cucu Rudapaksa Neneknya Hingga Berdarah, Lalu Bawa Kabur ATM Sang Nenek, Ini Kronologinya

Baca: Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Pasirian Lumajang

Pihaknya masih berusaha mencari saksi ahli dari pakar hukum pidana untuk membantah pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.

ZA disidang melalui pengadilan anak yang tertutup.

ZA didampingi oleh lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office, yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini terjadi awal September 2019.

Suatu malam, Minggu (8/9/2019), ZA berboncengan dengan V, pacarnya menggunakan sepeda motor.

Mereka melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, mereka diadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kolase Tribun-Video.com)

"ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Tak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.

"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," kata Yade.

Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.

"Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," kata Kapolres.

Keesokan harinya, Senin (9/9/2019), Misnan, salah seorang dari kawanan begal ditemukan tewas.

Polisi menyelidiki kematian Misnan, dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Kompas.com)

Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.

Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.

Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu, karena polisi tidak berwenang melakukan penilaian perbuatan pelaku.

Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti. Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.

"Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Jeratan pasal yang diberikan kepada ZL dinilai kurang tepat. Sebab, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang itu terpaksa menikam begal demi membela diri. (Surya/ew, Tribun Jatim/kuh/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas