Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, Mengapa Pelajar SMA di Malang Didakwa Kasus Pembunuhan Berencana?

ZA pelajar SMA asal Gondanglegi terlibat kasus usai membela kekasihnya dari percobaan permerkosaan sehingga menyebabkan pelaku begal tewas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, Mengapa Pelajar SMA di Malang Didakwa Kasus Pembunuhan Berencana?
Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com/Kompas TV/Tiawan
ILUSTRASI tewas (kiri), Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan) 

"Padahal dia (ZA) melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih dengan meminta keperawanan teman wanita ZA," ujar Bhakti.

"Sebenarnya pasal 49 sama 50 KUHP ada satu tindak pidana yang tidak dipidana. Ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan besok," ucap Bakti.

Langkah selanjutnya, bakal mendatangkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya.

Di sisi lain, ZA mengaku tegang saat mengikuti persidangan.

Pelajar SMA itu berharap kasusnya segera menemui titik terang.

"Semoga bisa bebas," kata remaja yang saat itu mengenakan seragam sekolah itu.

Baca: Hotman Paris Bela Mati-matian Pelajar di Malang yang Bunuh Begal Demi Pacar: Sangat Dipertanyakan!

Baca: Cegah Banjir di Jatim, Gubernur Khofifah: Kami Butuh Dana Rp 1,05 Triliun

Terkait masalah yang sedang dirundungnya, ZA mengaku kerap mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.

BERITA REKOMENDASI

Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Mengingat ia sudah kelas 3 SMA. ZA mengaku tetap berfokus pada sekolahnya.

"Beberapa kali ikut try out," ucapnya.

Ayah tiri ZA, Sudarto berharap hal serupa. Pria berusia 50 tahun itu ingin perkara anaknya berakhir terbaik bagi anaknya.

"Harapannya bisa bebas. Dia (ZA) di rumah tetap beraktivitas seperti biasa," ucap Sudarto saat mendampingi ZA beranjak dari ruang sidang.

Bantah Dakwaan

Kasus ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang yang didakwa membunuh begal, untuk melindungi pacarnya yang hendak diperkosa sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal (IST)

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. Sidang dakwaan itu berlangsung pada Selasa (14/1/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas