BKN Umumkan Jadwal SKD CPNS 2019, Berikut Ketentuan Pakaian untuk Tes, Jangan Sampai Ditolak Masuk
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 segera memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 segera memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tes SKD bakal berlangsung pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Dalam CPNS 2019 ini, total terdapat 4.197.218 pelamar dan yang dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti SKD sebanyak 3.364.867.
Jutaan pelamar CPNS 2019 itu akan memperebutkan 150.314 formasi CPNS yang disediakan.
Dalam siaran persnya yang dikutip dari laman resminya, Selasa (21/1/2020), BKN memerintahkan seluruh instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019 untuk mengumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2019.
Pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS 2019 wajib diumumkan mulai 21 Januari 2020 di website/portal masing-masing instansi.
Terkait pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS 2019 itu, BKN telah menyampaikan imbaun kepada masing-masing instansi melalu surat BKN dengan Nomor E 26-30/V 12-18/99 tangggal 17 Januari 2020.
Selain itu, BKN mengungkapkan instansi juga diminta untuk mengumumkan daftar nama peserta CPNS kategori P1/TL.
Pelamar kategori P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 dan memenuhi passsing grade berdasaran Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir sesuai Permenpan pan Nomor 23 Tahun 2019.
Selengkapnya siaran pers BKN dapat kamu akses di tautan ini: BKN
Kenakan Pakaian Sesuai Ketentuan Agar Tak Ditolak Ikut Tes SKD
Sebelum mengikuti tes SKD, ada baiknya kamu mempersiapkan berbagai hal termasuk soal pakaian.
Jangan sampai dirimu ditolak mengikuti SKD hanya karena salah mengenakan pakaian.
Dikutip dari akun Twitter CPNS Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), @CPNSKemendesa, berikut ketentuan pakaian peserta SKD.
Pria
- Kemeja putih polos, lengan panjang dan berkerah
- Celana panjang formal berwana hitam
- Tidak boleh mengenakan jeans/cordury/khakis/legging
- Sepatu formal berwarna hitam
Wanita
- Kerudung kain polos berwarna hitam (untuk yang berjilbab)
- Kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Rok panjang formal berwana hitam
- Tidak boleh mengenakan jeans/cordury/khakis/legging
- Sepatu formal berwarna hitam
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.