Drama Gerindra Vs PKS Pilih Calon Wagub DKI Jakarta Bakal Pendamping Anies Baswedan
Gerindra dan PKS mengalami permasalahan untuk memilih calon Wagub DKi yang kelak akan mendampingi Anies Baswedan.
Editor: Desi Kris
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta semakin runyam. Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) berebut kursi yang ditinggalkan Sandiaga Uno tersebut.
Kursi Wagub DKI kosong sejak 10 Agustus 2018, setelah Sandiaga memutuskan maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Jadi, hampir 1,5 tahun warga DKI tak punya Wagub.
Bagaimana sih permasalahannya?
• Rekam Jejak Riza Patria, Cawagub DKI Usulan Gerindra & PKS, Pernah Lawan Jokowi-Ahok di Pilkada
Mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub diatur dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal itu mengatur, partai politik pengusung harus mengusulkan dua orang calon Wagub untuk dipilih oleh DPRD provinsi dalam rapat paripurna.
Ada dua partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga saat Pilkada DKI Jakarta 2017, yaitu Partai Gerindra dan PKS.
Sejak awal, dua partai ini sudah tarik ulur rebutan kursi orang nomor dua di Ibu Kota.
PKS merasa telah menyerahkan posisi cawapres kepada Sandiaga untuk mendampingi Prabowo saat pertarungan Pilpres 2019 melawan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sandiaga saat itu adalah politisi Gerindra.