Harun Masiku Masuk DPO, Kuasa Hukum PDIP: Partai Tidak Melindungi Orang yang Menjadi Tersangka
Lebih dari 10 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap politisi PDI-P Harun Masiku masih belum ditangkap KPK.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Lebih dari 10 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, politisi PDI-P Harun Masiku masih belum ditangkap KPK.
Informasi yang beredar, Harun Masiku sebenarnya sudah berada di Jakarta.
Namun, keberadaan Harun Masiku hingga kini belum diketahui.
TerkaIt hal itu, lantas muncul dugaan bahwa Harun Masiku disembunyikan.
Menanggapi isu tersebut, Koordinator Kuasa Hukum PDI-P, I Wayan Sudirta menyebut PDI-P telah berupaya untuk melacak keberadaan Harun Masiku.
"Upaya ada, tapi harus sesuai dengan kondisi dan posisi PDI-P," ujar Wayan, seperti yang dikutip dari tayangan Prime Talk MetroTV.
Wayan lantas menyebut, bahwa PDI-P tidak mungkin menyembunyikan Harun Masiku.
Sebab, apa yang dilakukan Harun masiku merupakan tindak pidana.
"Tapi mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri itu kewajiban moral," jelas Wayan.
"Mengambil tindakan seperlunya berdasarkan kewenangan partai bukan urusan tim hukum," tambahnya.
Wayan menegaskan, setiap pelanggaran di PDI-P akan selalu ada sanksi.
"Jangankan hal yang besar, hal yang kecil juga ada," terangnya.
"Oleh karena itu, jangan mengaburkan posisi PDI-P seolah-olah bersatu padu menghadapi KPK melindungi orang-orang yang menjadi tersangka, menyebabkan PDI-P terkesan melawan KPK," ungkap Wayan.
Harun Masiku dikabarkan di Sulawesi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.