Harun Masiku Masuk DPO, Kuasa Hukum PDIP: Partai Tidak Melindungi Orang yang Menjadi Tersangka
Lebih dari 10 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap politisi PDI-P Harun Masiku masih belum ditangkap KPK.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
Harun Masiku dikabarkan berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin (13/1/2020) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang warga dari Bajeng Permai yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, Harun Masiku yang saat ini menjadi buronan KPK, terlihat di rumah istrinya.
Ia menyebutkan, melihat Harun Masiku datang ke rumah istrinya yang berada di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
"Dia datang pakai motor, saya yakin itu adalah Harun karena saya tahu perwakannya," katanya, dikutip dari TribunGowa.com.
Harun Masiku hanya sehari terlihat di rumah sang istri, setelahnya, ia tak terlihat lagi.
Harun Masiku masuk DPO
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, bahwa Harun Masiku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sudah, sudah (masuk DPO), belum lama, saya enggak tahu persisnya (kapan) tapi sudah, yang pasti sudah," kata Firli, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Firli mengungkapkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Harun Masiku.
Tak hanya itu. KPK juga melayangkan permohonan bantuan kepada Polri untuk menangkap harun Masiku.
Selain itu, Firli juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkan ke KPK.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) PDI-P yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, Harun Masiku terbang menuju Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu.
Dua hari sebelum KPK menangkap Wahyu Setiawan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (TribunGowa.com/Ari Maryadi) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.