Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Soroti Siswa SMA Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Kuasa Hukum Pelajar: Terima Kasih Senior

Pengacara ZA, Bhakti Reza mengucapkan terima kasih atas pembelaan yang diberikan oleh Hotman Paris kepada kliennya yang masih pelajar SMA.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Hotman Paris Soroti Siswa SMA Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Kuasa Hukum Pelajar: Terima Kasih Senior
SuryaMalang dan instagram.com/hotmanparisofficial
Pengacara ZA, Bhakti Reza mengucapkan terima kasih atas pembelaan yang diberikan oleh Hotman Paris kepada kliennya yang masih pelajar SMA. 

Ia pun menyebut nama Presiden Jokowi, hingga pimpinan Pengadilan di Malang.

Hotman mengatakan, dirinya sudah dihubungi oleh banyak orang, terkait dengan kasus ZA tersebut.

Ia mengatakan, ZA hanya membela pacarnya yang akan diperkosa oleh begal.

Sehingga ia pun mempertanyakan fakta yang ada tersebut.

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat."

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240."

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa."

BERITA REKOMENDASI

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan."

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP."

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini."

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," ujar Hotman Paris.

Mengutip Kompas.com, sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ZA Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


ZA membunuh Misnan pada Minggu, 8 September 2019 di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Saat itu, Misnan bersama teman-temannya hendak membegal ZA yang sedang berdua bersama pacarnya berinisial V.

Misnan yang mengancam akan memperkosa pacar ZA lantas ditusuk menggunakan pisau oleh ZA.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas