Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelajar di Malang Bunuh Begal, Mantan Hakim: Usahakan Selesai di Luar Peradilan

Kasus pelajar ZA yang nekat bunuh begal di Gondang Legi, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada pertengahan September 2019 masih diperbincangkan publik.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kasus Pelajar di Malang Bunuh Begal, Mantan Hakim: Usahakan Selesai di Luar Peradilan
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Terkait kasus tersebut, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan berpendapat bahwa setiap peristiwa pidana pasti punya kasus, namun tidak mutlak dihukum. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen ini, Jaksa Penuntu Umum mendakwa pelaku dengan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelajar ZA yang nekat bunuh begal di Gondang Legi, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada pertengahan September 2019 masih diperbincangkan publik.

Pasalnya, kasus ini menggemparkan warga sekitar setelah ditemukan sesosok jenazah di lahan persawahan Gondang Legi, Malang, Jawa Timur.

Berdasar hasil penyelidikan, pihak kepolisian menangkap pelajar berinisial ZA.

ZA lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Senin (20/1/2020) kasus pembunuhan itu telah memasuki persidangan dengan agenda dakwaan.

ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis.
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. (SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN)

Terkait kasus ini, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapan.

"Walaupun tidak ditahan, anak itu, bicara soal anak ya? Jangan hukuman," kata Asep Iwan Iriawan yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (20/1/2020).

Berita Rekomendasi

"Karena sudah ada, sistem peradilan anak itu, bahwa sistem peradilan itu ada diversi diusahakan diselesaikan di luar peradilan," tegasnya.

Ia pun mempertanyakan mengapa kasus ZA ini sampai ke pengadilan.

Iwan Iriawan juga mempertanyakan mengapa dakwaan yang dialamatkan kepada ZA menggunakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

"Saya agak tanda tanya, mungkin pertanyaan saya salah. Lho ini anak di bawah umur, kenapa salah satu dakwaannya kok pembunuhan berencana?," tambahnya.

Tangkap Layar YouTube KompasTV Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Mempernyakkan, Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?
Tangkap Layar YouTube KompasTV Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Mempernyakkan, Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan? (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Iwan juga merasa sedikit heran dengan sistem hukum ini, ia menyebut dirinya mungkin ketinggalan perkembangan ilmu hukum.

Ia menegaskan, kasus ini harus diteliti lebih dalam karena mungkin ada hal lain.

"Tapi juga aneh, kalau engga salah, Jaksa Agungnya juga mengatakan 'akan dikembalikan ke orang tuanya'. Loh ini masih peradila, yang menentukan kan bukan Jaksa, tapi Hakim," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas