Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelajar di Malang Bunuh Begal, Mantan Hakim: Usahakan Selesai di Luar Peradilan

Kasus pelajar ZA yang nekat bunuh begal di Gondang Legi, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada pertengahan September 2019 masih diperbincangkan publik.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kasus Pelajar di Malang Bunuh Begal, Mantan Hakim: Usahakan Selesai di Luar Peradilan
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Terkait kasus tersebut, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan berpendapat bahwa setiap peristiwa pidana pasti punya kasus, namun tidak mutlak dihukum. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen ini, Jaksa Penuntu Umum mendakwa pelaku dengan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan seumur hidup. 

Ia kembali menegaskan tidak habis pikir mengapa seorang anak, yakni ZA yang berusia 17 tahun itu didakwa dengan pembunuhan berencana.

"Oke lah memang orang itu masih di bawah umur tapi sudah kawin," tuturnya.

"Kedua, orang itu menusuk tapi tidak lapor?," tambahnya.

Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?

Ia mengungkapkan setiap peristiwa pidana dipastikan memiliki kasus.

Namun, Iwan Iriawan menegaskan, tidak setiap pidana mutlak dijatuhi hukuman.

Persidangan ZA itu digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ZA dengan pasal tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman yang didakwakan adalah penjara seumur hidup.

"Orang engga bisa dituntut, engga bisa dipidana kalau ada alasan meniadakan hukuman," terang Iwan Iriawan.

Ia lantas mencontohnya, pelaku pembunuhan yang memiliki riwayat sakit kejiwaan.

Berdasar penuturannya, orang yang memiliki sakit kejiwaan tidak dapat dituntut.

Terkait kasus tersebut, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan berpendapat bahwa setiap peristiwa pidana pasti punya kasus, namun tidak mutlak dihukum.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen ini, Jaksa Penuntu Umum mendakwa pelaku dengan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan seumur hidup.
Terkait kasus tersebut, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan berpendapat bahwa setiap peristiwa pidana pasti punya kasus, namun tidak mutlak dihukum. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen ini, Jaksa Penuntu Umum mendakwa pelaku dengan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan seumur hidup. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Iwan Iriawan juga menerangkan, Aparat Keamanan yang melepaskan tembakan karena perang, tidak dapat dipidana.

Hal itu lantaran tugas dalam melaksanakan Undang-Undang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas