Kasus Pelajar di Malang Bunuh Begal, Mantan Hakim: Usahakan Selesai di Luar Peradilan
Kasus pelajar ZA yang nekat bunuh begal di Gondang Legi, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada pertengahan September 2019 masih diperbincangkan publik.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
Ia kembali menegaskan tidak habis pikir mengapa seorang anak, yakni ZA yang berusia 17 tahun itu didakwa dengan pembunuhan berencana.
"Oke lah memang orang itu masih di bawah umur tapi sudah kawin," tuturnya.
"Kedua, orang itu menusuk tapi tidak lapor?," tambahnya.
Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?
Ia mengungkapkan setiap peristiwa pidana dipastikan memiliki kasus.
Namun, Iwan Iriawan menegaskan, tidak setiap pidana mutlak dijatuhi hukuman.
Persidangan ZA itu digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ZA dengan pasal tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang didakwakan adalah penjara seumur hidup.
"Orang engga bisa dituntut, engga bisa dipidana kalau ada alasan meniadakan hukuman," terang Iwan Iriawan.
Ia lantas mencontohnya, pelaku pembunuhan yang memiliki riwayat sakit kejiwaan.
Berdasar penuturannya, orang yang memiliki sakit kejiwaan tidak dapat dituntut.
Iwan Iriawan juga menerangkan, Aparat Keamanan yang melepaskan tembakan karena perang, tidak dapat dipidana.
Hal itu lantaran tugas dalam melaksanakan Undang-Undang.