Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Keberatan Penghapusan Sertifikasi Halal Produk Makanan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja

Fraksi PPP tidak setuju dengan penghapusan ketentuan kewajiban sertifikasi halal pada semua makanan yang beredar di Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPP Keberatan Penghapusan Sertifikasi Halal Produk Makanan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja
www.netralnews.com
Sertifikasi halal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP tidak setuju dengan penghapusan ketentuan kewajiban sertifikasi halal pada semua makanan yang beredar di Indonesia.

Sebelumnya berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan," kata Sekretaris Fraksi PPP Ahmad Baidowi (Awiek), Selasa, (21/1/2020).

Baca: PPP Keberatan Soal Draf Omnibus Law Penghapusan Kewajiban Produk Bersertifikat Halal

Pihaknya menurut Awiek menyadari bahwa Indonesia bukan merupakan negara agama. Namun Indonesia merupakan negara Pancasila yang berketuhanan yang maha esa. Oleh karena itu sudah sepatutnya dalam kehidupan sehari hari penduduk Indonesia yang mayoritas muslim mengikuti ajaran agamanya.

"Dan yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, diantaranya terkait dengan penggunaan produk halal," katanya.

PPP menurutnya mendukung ide pemerintah untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi jangan sampai mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam.

Baca: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, Pakar Hukum: Tak Cerminkan Keadilan

"Bahwa sebenarnya Islam itu tidak menghambat pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan mahluk beragama. Begitupun dengan ketentuan Perda-perda juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal. Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini, "pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas