Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Keberatan Soal Draf Omnibus Law Penghapusan Kewajiban Produk Bersertifikat Halal

Achmad Baidowi menanggapi Draft Omnibuslaw RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPP Keberatan Soal Draf Omnibus Law Penghapusan Kewajiban Produk Bersertifikat Halal
Visitsingapore.com
Ilustrasi makanan halal di Singapura 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menanggapi Draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah.

Awiek menyebut, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan," kata pria yang akrab sapa Awiek ini kepada Tribunnews.com, Selasa (21/1/2020).

Baca: Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Belum Terima Draft Omnibus Law

Sekretaris Jenderal PPP ini menyadari, negara Indonesia bukan negara agama tapi negara berdasarkan Pancasila yang sila pertama berbunyi ketuhanan yang maha esa. Yg artinya rakyat Indonesia beragama.

Dan yang perlu ditekankan, kata Awiek, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, diantaranya terkait dengan penggunaan produk halal.

Baca: Omnibus Law Rawan Melanggar HAM dan Lingkungan

"Kami sepakat dengan ide pemerintah untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi jangan sampai mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam. Bahwa sebenarnya Islam itu tidak menghambat pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Maka dari itu, Awiek menilai perlunua pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan mahluk beragama.

Berita Rekomendasi

Begitupun dengan ketentuan Perda-perda juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal.

"Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas