Wakil Ketua Baleg DPR Enggan Komentari Draft RUU Omnibus Law yang Beredar Luas
"Saya tidak bisa berkomentar sebelum ada draf yang pasti, karena hukum itu kan tidak asumsi," katanya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law disebut-sebut telah beredar dan tersebar luas di kalangan masyarakat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka enggan mengomentari draft yang beredar luas tersebut.
Baca: Jokowi Panggil Pimpinan Parpol Koalisi Ke Istana Bahas Omnibus Law
"Saya tidak bisa berkomentar sebelum ada draf yang pasti, karena hukum itu kan tidak asumsi, harus pasti," ujar Rieke, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan hingga saat ini DPR belum menerima secara resmi draft RUU Omnibus Law.
Baca: Prudent Sambil Wujudkan Kemudahan Berbisnis (EODB)
Rieke menegaskan pihaknya baru akan berkomentar ke publik setelah dokumen atau draft resmi dari pemerintah telah diterima oleh DPR.
"Saya malah belum dapat, saya nggak mau kita bicara padahal dokumen yang bukan resmi diserahkan. Kita tunggu dokumen resminya, kalau sudah ada dokumen resminya pasti kita sampaikan juga ke publik tapi kita nggak akan berasumsi," tandasnya.