DKPP Sempat Diprotes LSM Karena Tak Gamblang Tanya Soal Asal Usul Suap Wahyu Setiawan
DKPP mengaku sempat diprotes berbagai LSM ketika menggelar sidang etik dengan teradu Wahyu Setiawan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku sempat diprotes berbagai LSM ketika menggelar sidang etik dengan teradu Wahyu Setiawan, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Rabu (15/1/2020).
DKPP diprotes karena dinilai tidak gamblang bertanya soal dugaan suap Wahyu Setiawan.
"DKPP sempat digugat teman-teman NGO (Non Government Organization). Kenapa anda tidak terang benderang memaksa saudara Wahyu berbicara kasusnya apa adanya, supaya dia jelaskan dia dapat duit berapa siapa yang kasih," ungkap Plt Ketua DKPP Muhammad di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca: DPR Akan Minta Penjelasan Kemenkumham Soal Luputnya Keberadaan Harun Masiku dari Pantauan Imigrasi
Muhammad menjelaskan, meski banyak pemerhati demokrasi penasaran tentang kasus suap Wahyu Setiawan, DKPP tidak bisa masuk ke dalam ranah penegakkan hukum.
Sebab, mereka berkomitmen hanya bertanya seputar penegakkan etis penyelenggara Pemilu saja.
Sedangkan soal esensi hukum jadi kewenangan penyidik KPK.
"DKPP itu bekerja dalam komitmen penegakkan etis saja. Kita tidak mau masuk kepada proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," ujar dia.
Baca: DKPP Sebut Kasus Wahyu Setiawan Sebagai Kecelakaan
Untuk itu, supaya sidang dengan agenda pemeriksaan teradu berjalan berimbang dan sesuai konteks, DKPP mengambil jalan tengah dengan menyiarkan langsung lewat media sosial.
Tujuannya, agar pertanyaan DKPP maupun pembelaan teradu bisa disaksikan publik sendiri.
"Kita khawatirkan jangan sampe masuk ke wilayah KPK. Kita buka ini, akhirnya kita live streaming. Kita lihat, kita tidak masuk ke wilayah yuridis KPK," ungkapnya.
Lebih lanjut Muhammad juga menjelaskan DKPP sesungguhnya kesulitan menggelar sidang etik terhadap Wahyu Setiawan yang pada saat itu ditahan oleh KPK.
Baca: ICW Sebut Menkumham dan Pimpinan KPK Tebar Hoaks
Namun, setelah melakukan negosiasi dengan pihak KPK untuk menghadirkan teradu, akhirnya mereka menyetujui permintaan tersebut.
Alasan DKPP bersikeras menghadirkan Wahyu, karena statusnya sebagai teradu perlu dimintai klarifikasi dan pembelaannya sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.