DPR Rapat Tertutup Bahas Wacana Pembubaran OJK
Sufmi Dasco berpendapat wacana tersebut sebaiknya diserahkan kepada Bank Indonesia (BI)
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi berkembangnya wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sufmi Dasco berpendapat wacana tersebut sebaiknya diserahkan kepada Bank Indonesia (BI).
Baca: Dua Orang dari OJK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya
"Jadi ada beberapa pendapat karena banyak perkara-perkara di bawah pengawasan OJK, itu ada wacana minta OJK semacam dibubarkan begitu. Tapi kita pikir kalau semua diberikan kepada BI tentu ada juga beberapa hal yang bukan perbankan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dasco mengatakan hari ini Komisi XI DPR menggelar rapat dengan OJK yang mengagendakan pengawasan industri jasa keuangan.
Ia mengungkapkan telah mengirim surat untuk meminta Komisi XI DPR RI melakukan evaluasi terbuka terhadap OJK.
"Hari ini ada rapat tertutup, suratnya saya yang tanda tangan, meminta kepada Komisi XI untuk melakukan evaluasi secara terbuka dan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
Dasco menjelaskan hal tersebut perlu dilakukan agar DPR RI mendapat masukan yang komprehensif terkait permasalahan mengenai OJK.
"Sehingga kami akan dapat masukan yang komprehensif untuk menjadi masukan, karena ini tuntutan menghentingkan OJK itu juga sangat kencang. Dan itu nanti aspirasi akan ke DPR lagi sehingga kita bisa jawab," kata Dasco.
Diketahui, Komisi XI DPR mengusulkan fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia, termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Secara tidak langsung, Komisi XI mengusulkan agar OJK dibubarkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menyatakan peluang ini terbuka melihat masalah di industri keuangan yang mencuat beberapa waktu terakhir.
Baca: Belum Terima Dari Pemerintah, DPR Sebut Draft Omnimbus Law yang Beredar Belum Resmi
Persoalan itu menyangkut sektor asuransi dan perbankan, misalnya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk.
"Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ungkap Eriko di DPR Selasa (21/1/2020).