Ini Ketentuan SKD CPNS Kemenkumham, Tidak Bawa Persyaratan Panitia Berhak Batalkan Keikutsertaan
Ketentuan pakaian yang dikenakan hingga kelengkapan saat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham 2019.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
- Celana panjang/ rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang berhijab).
- Sepatu berwarna hitam dan tertutup.
5. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
6. Biaya transportasi peserta yang mengikuti SKD CPNS Kemenkumham ditanggung masing-masing.
7. Pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham tidak dipungut biaya.
8. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu, dan lokasi ujian yang telah ditentuakan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR.
9. Jika peserta tidak menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa dan tidak mengenakan pakaian yang ditentukan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan.
10. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri, jika ada pihak-puhak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
12. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD.
13. Peserta Kategori P1/TL yang memilih tidak ikut SKD telah terlampir dalam pengumuman.
14. Keputusan panitia dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.