Kasus Jiwasraya, Legislator Partai Golkar Nilai Lemahnya Pengawasan yang Dilakukan OJK
Penyidikan oleh aparat penegak hukum dalah hal ini Kejaksaan Agung, merupakan tamparan keras bagi OJK
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyebut kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi asuransi Jiwasraya tidak efektif.
Hal itu lantaran aparat penegak hukum terlebih dahulu menyelidiki kasus gagal bayar polis nasabah yang dialami asuransi Jiwasraya.
Baca: Menkeu Sebut Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Misbakhun mengatakan, penyidikan oleh aparat penegak hukum dalah hal ini Kejaksaan Agung, merupakan tamparan keras bagi OJK, selaku pengawas lembaga jasa keuangan non bank.
"Mengenai kewenangan OJK untuk melakukan penyidikan, ketika aparat penegak hukum melakukan penyidikan, ini adalah tamparan paling keras kepada OJK. Kenapa penyidik OJK bukan menyerahkan kepada pihak penegak hukum. Kenapa aparat penegak hukum yang pertama kali melakukan, bukan penyidik OJK yang melakukan, ketika ada kasus ini," katanya dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Dewan Komisioner OJK, Rabu (22/1/2020).
Misbakhun mengatakan kasus yang dihadapi Jiwasraya merupakan permasalahan serius.
Ia menyesalkan peran dan fungsi tugas OJK, dalam mengawasi asuransi plat merah tersebut.
Baca: Komisi XI DPR Panggil OJK soal Kasus Jiwasraya
Ia berharap nantinya DPR bersama OJK bisa memberikan solusi, agar penguatan pengawasan bisa lebih ditingkatkan kedepannya.
"Pertama kali di ruangan ini kita mendengar ada perusahaan yang sedang bermasalahan dalam permasalahan yang dihadapi oleh OJK. Pertama kali, saya lima tahun di komisi XI dan saya ikuti setiap rapat dengan OJK. Mari kita cari solusi bersama, bagaimana penguatan OJK, bagaimana kemudian pengawasan ini bisa melingkupi segala hal itu. Kita tidak ingin saling menyalahkan, kita cari jalan keluarnya," katanya.