Kejaksaan Agung Sebut Korupsi Jiwasraya Sudah Direncanakan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebut bila pembobolan dana Jiwasraya sudah terencana.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus gagal bayar yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ialah kasus korupsi yang telah didesain hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebut bila pembobolan dana Jiwasraya sudah terencana.
"Kita sudah melakukan pendalaman dengan penuntut umum dan kita sudah meyakini ini sudah by design dari awal sudah direncanakan melakukan tindakan yang merugikan keuangan Jiwasraya," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening di 11 Bank Milik Tersangka Kasus Jiwasraya
Namun demikian, Febrie enggan membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Ia khawatir jika perkara tersebut dibeberkan secara rinci bakal mengganggu penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Baca: Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Adalah Pihak Swasta yang Diduga Menikmati Aliran Dana Jiwasraya
Hal pasti, kata dia, keyakinan itu didapatkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhsap sejumlah saksi dan tersangka.
"Dari alat bukti itu kita sudah tetapkan (Tersangka, Red) Jiwasraya ada tiga orang. Merekalah punya alat bukti yang mengambil kebijakan yang masuk kualifikasi melawan hukum," katanya.
Sita 1.400 sertifikat tanah
Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kemungkinan tersebut masih terus bertambah.
Terlebih, hingga saat ini tim audit masih terus mengejar aset-aset milik tersangka.
"Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat tanah saja ada 1.400," kata ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Ia memastikan, Kejaksaan Agung RI akan mengejar seluruh aset yang dimiliki tersangka guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca: Wapres Maruf Sebut Pembentukan 3 Panja soal Jiwasraya Bukan Bentuk Lemahnya Legislatif