Kemendagri tak Temukan dan tak Pernah Usulkan Kewenangan Mendagri Bisa Pecat Kepala Daerah
Dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik, Mendagri diberi kewenangan memecat gubernur.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat suara terkait draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik.
Dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik, Mendagri diberi kewenangan memecat gubernur.
Melalui Staf Khususnya Kastorius Sinaga, Mendagri menegaskan, Kementerian Dalam Negeri tidak menemukan dan tidak pernah mengusulkan pasal kewenangan pemecatan Kepala Daerah oleh Mendagri.
Hal itu diketahui dari hasil pengecekan secara seksama semua pasal demi pasal draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Khususnya menyangkut isu pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana diatur lewat pasal 519 draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menjadi rujukan dari berita tersebut.
Baca: Komisi IX DPR Janji Kawal Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
"Dari hasil pengecekan tersebut serta juga di dalam pembahasan RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja, Kementerian Dalam Negeri tidak menemukan dan tidak pernah mengusulkan pasal kewenangan pemecatan Kepala Daerah oleh Mendagri," ujar Kastorius kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2020).
Menurtu dia, sikap Mendagri sangat jelas yaitu bahwa pemberhentian Kepala Daerah adalah sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 78 UU ini yang mengatur pemberhentian Kepala Daerah.
Baca: Komentar Aktivis Soal RUU Cipta Lapangan Kerja, Ketua Sindikasi Sebut Ada Potensi PHK Massal
UU Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 78 menyebut, pemberhentian Kepala Daerah dimungkinkan karena alasan meninggal dunia dan pengunduran diri dari Kepala Daerah yang bersangkutan.
Mendagri juga menganggap, tata cara pemberhentian Kepala Daerah di draft RUU Omnibus Law telah selaras dengan tatacara sebagaimana di atur pada pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014, yaitu lewat rapat paripurna DPRD yang kemudian diusulkan kepada Presiden.
"Baik persyaratan maupun tata cara pemberhentian ini telah diadopsi di dalam draft RUU Omnibus Law," jelasnya.
Baca: Said Iqbal Khawatir Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rugikan Buruh
Sementara itu, rincian kewajiban Kepala Daerah, termasuk kewajiban untuk taat melaksanakan ‘Program Strategis Nasional’ sebagaimana diatur di pasal 519 draft RUU Omnibus Law adalah tetap sama seperti rumusan pasal 67 dan 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Juga sanksi administrasi serta tata cara pelaksanaan sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melakukan kewajibannya, relatif sama dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 68 dan 78," jelasnya.