Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Penyuap Bupati Solok Selatan Setelah 8 Bulan Menyandang Status Tersangka

KPK akhirnya menahan pemilik grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama (DBD), Muhammad Yamin Kahar, Rabu (22/1/2020) malam.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tahan Penyuap Bupati Solok Selatan Setelah 8 Bulan Menyandang Status Tersangka
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar ditahan KPK pada Rabu (22/1/2020) malam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan pemilik grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama (DBD), Muhammad Yamin Kahar, Rabu (22/1/2020) malam.

Yamin merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan.

Ia diduga menyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

Muhammad Yamin Kahar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada 7 Mei 2019.

Baca: Respons KPK dan PDI-P soal Harun Masiku Telah Berada di Indonesia

Artinya, lembaga antirasuah memerlukan waktu setidaknya 8 bulan untuk menahan Yamin.

Yamin sendiri ke luar dari dalam gedung komisi antikorupsi pukul 19.39 WIB setelah menjalani pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol, Yamin Kahar irit bicara.

"Siapa yang paling bertanggung jawab selain bapak?" tanya awak media kepada Yamin.

"Kontraktornya," jawab Yamin di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca: Masuk KPK karena Kehendak Tuhan

"Siapa nama kontraktor, inisial deh?" tanya awak media lagi.

"Enggak kenal," jawab Yamin yang sudah di dalam mobil tahanan.

"Jadi yang paling banyak makan keuntungan dia?" tanya awak media.

"Iya," ucap Yamin sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas