Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Seragam TNI AD Saat Sidang Senjata Api Ilegal, Kivlan Minta Eks Kapolri dan Wiranto Dihadirkan

Ia menyatakan informasi yang beredar di masyakarat ihwal dalang makar demonstrasi 21-22 Mei 2019, Kivlan membantah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakai Seragam TNI AD Saat Sidang Senjata Api Ilegal, Kivlan Minta Eks Kapolri dan Wiranto Dihadirkan
Tribun Jakarta/Muhammad Rizki
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan eksepsi Mayor Jenderal Purnawirawan TNI, Kivlan Zen, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam ini telah hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

Kivlan Zen tampak mengenakan seragam TNI Angkatan Darat.

Bahkan lengkap dengan topi baret dan segala macam atribut TNI lainnya.

Baca: Kivlan Zen: Jaksa Tak Mampu Uraikan Fakta Operasi Pemantauan Wiranto-Luhut

Baca: Kivlan Zen Minta Dibebaskan

Baca: Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Pakai Seragam Purnawirawan Tentara di Pengadilan

Saat awak media bertanya tentang kesehatannya, Kivlan Zen tersenyum.

"Sudah mendingan, doakan saja supaya lebih sehat," kata Kivlan Zen.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen tak lagi menggunakan kursi roda.

Berita Rekomendasi

"Saya mau belajar jalan, harus kuat," kata Kivlan saat ditanya Wartawan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2020).

Hari ini, Kivlan Zen akan melakukan pembacaan eksepsi sebanyak 22 lembar.

Kivlan Zen juga menyatakan minta doa untuk kelancaran sidang serta kesehatan dirinya.

"Jangan sakit terus, mudah-mudahan saya bisa sembuh. Minta doanya ya agar saya sembuh," ujar Kivlan Zen kepada Wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sanggup Bacakan 16 Lembar Eksepsi

Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam, Kivlan Zen, dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Kivlan Zen bertindak sebagai pembaca eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Pengakuan Mengejutkan Kivlan Zen saat Bacakan Eksepsi: Saya Malah Mau Dibunuh Wiranto dan Luhut

Baca: Sebut Dituduh Jadi Otak Pembunuhan, Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Hadir di Persidangan

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas