Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Seragam TNI AD Saat Sidang Senjata Api Ilegal, Kivlan Minta Eks Kapolri dan Wiranto Dihadirkan

Ia menyatakan informasi yang beredar di masyakarat ihwal dalang makar demonstrasi 21-22 Mei 2019, Kivlan membantah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakai Seragam TNI AD Saat Sidang Senjata Api Ilegal, Kivlan Minta Eks Kapolri dan Wiranto Dihadirkan
Tribun Jakarta/Muhammad Rizki
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020). 

Kivlan menyebut dirinya juga dituduh sebagai otak di balik penembakan sembilan orang.

"Awalnya saya dituduh dalam 21-22 Mei dan pembunuhan penembakan sembilan orang," ujar Kivlan, setelah melakukan sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

"Tapi dakwaaan, saya dituduh kepemilikan senjata dan terlibat mengadakan persenjataan dengan menyuruh Iwan. Dari pernyataan awal, saya ditegaskan tak ada rekayasa," lanjutnya.

Dia menyimpulkan, Tito dan Wiranto sebaiknya bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.

"Jadi, sudah dirubah perubahan ini. Artinya ada tanggung jawab Tito dan Wiranto yang menuduh saya dalang 21-22 Mei dan pembunuhan yang diviralkan," ujar Kivlan.

Kivlan juga angkat bicara menyoal berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Tito dan Wiranto beberapa waktu lalu.

"Kan itu rahasia BAP, tapi diumumkan dalangnya saya. Tapi saya dituntut bukan dalang itu, malah dibilang memiliki dan menyuruh beli senjata," jelas Kivlan.

Berita Rekomendasi

"Tapi nyatanya, saksi-saksi menyatakan saya tidak ada suruh beli senjata. Pun saya belikan uang, bukan beli senjata yang Rp155 juta itu. Semua rekayasa," ujarnya.

 Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jalani SIdang Lanjutan Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Pakai Seragam TNI AD,

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas