Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Seragam TNI AD Saat Sidang Senjata Api Ilegal, Kivlan Minta Eks Kapolri dan Wiranto Dihadirkan

Ia menyatakan informasi yang beredar di masyakarat ihwal dalang makar demonstrasi 21-22 Mei 2019, Kivlan membantah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakai Seragam TNI AD Saat Sidang Senjata Api Ilegal, Kivlan Minta Eks Kapolri dan Wiranto Dihadirkan
Tribun Jakarta/Muhammad Rizki
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan eksepsi Mayor Jenderal Purnawirawan TNI, Kivlan Zen, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam ini telah hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

Kivlan Zen tampak mengenakan seragam TNI Angkatan Darat.

Bahkan lengkap dengan topi baret dan segala macam atribut TNI lainnya.

Baca: Kivlan Zen: Jaksa Tak Mampu Uraikan Fakta Operasi Pemantauan Wiranto-Luhut

Baca: Kivlan Zen Minta Dibebaskan

Baca: Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Pakai Seragam Purnawirawan Tentara di Pengadilan

Saat awak media bertanya tentang kesehatannya, Kivlan Zen tersenyum.

"Sudah mendingan, doakan saja supaya lebih sehat," kata Kivlan Zen.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen tak lagi menggunakan kursi roda.

Berita Rekomendasi

"Saya mau belajar jalan, harus kuat," kata Kivlan saat ditanya Wartawan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2020).

Hari ini, Kivlan Zen akan melakukan pembacaan eksepsi sebanyak 22 lembar.

Kivlan Zen juga menyatakan minta doa untuk kelancaran sidang serta kesehatan dirinya.

"Jangan sakit terus, mudah-mudahan saya bisa sembuh. Minta doanya ya agar saya sembuh," ujar Kivlan Zen kepada Wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sanggup Bacakan 16 Lembar Eksepsi

Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam, Kivlan Zen, dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Kivlan Zen bertindak sebagai pembaca eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Pengakuan Mengejutkan Kivlan Zen saat Bacakan Eksepsi: Saya Malah Mau Dibunuh Wiranto dan Luhut

Baca: Sebut Dituduh Jadi Otak Pembunuhan, Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Hadir di Persidangan

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Kivlan Zen mampu membaca 16 lembar dari 22 lembar eksepsi.

Kendati begitu, suara Kivlan Zen terdengar serak. Terkadang batuk-batuk.

Tepat pada pukul 12.00 WIB, sidang ini pun dihentikan.

Tersisa enam (6) lembar eksepsi yang belum dibacakan.

Berdasarkan hasil sidang, Majelis Hakim pun memutuskan pembacaan 6 lembar eksepsi ini akan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).

Kejamnya Ibu Tiri Ternyata Lebih Kejam Ibu Kota

Kivlan Zen menyatakan keberatan menyoal dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Dalam isi dakwaan, Kivlan Zen disebut sebagai terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam.

Sebagai orang kelahiran Kota Langsa, Aceh, Kivlan Zen menyatakan telah memaknai hidup di wilayah ibu kota Jakarta.

"Sebagai putra Minang kelahiran Aceh, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota," ucap Kivlan Zen, membacakan eksepsi atau nota keberatan, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2020).

Lebih lanjut, dia menyatakan informasi yang beredar di masyakarat ihwal dalang makar demonstrasi 21-22 Mei 2019, Kivlan membantah.

"Luar biasa para petinggi negara untuk melakukan hembusannya melalui press conference terhadap diri saya, sehingga harus tidur di lantai berlapis kasur usang di Rutan Narkoba Tahiti Polda Metro Jaya," kata Kivlan.

"Sempat terbesit dalam diri saya, akan dijebak dengan narkoba, sehingga dengan meminta kepada kuasa hukum saya untuk selamatkan saya," lanjut Kivlan.

Sementara itu, Kivlan menyatakan penuntut umum tak cermat saat menjelaskan isi dakwaan terhadap dirinya.

"Usia 73 tahun dalam keadaan sakit, maka saya juga menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan a quo, dengan menyatakan penuntut umum dalam menguraikan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata dia.

Minta Tito Karnavian hingga Wiranto Hadir pada Sidang Lanjutan

Kivlan Zen, meminta Mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian hadir pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi.
Kivlan Zen juga meminta mantan Menkopolhukam Wiranto hadir pada sidang lanjutan tersebut.

Sebabnya, menurut Kivlan, mereka diduga telah mencoreng nama baik atas dugaan makar pada demonstrasi 21-22 Mei 2019.

"Semua rekayasa, jadi saya minta Wiranto dan Tito dihadirkan, saya menunutut keadilan," ucap Kivlan saat diwawancarai Wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Selain kedua nama tersebut, Kivlan juga meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan hadir.

Begitu juga nama-nama yang disebut Kivlan di antaranya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere.

"Iwan mengatakan, saya malah mau dibunuh Wiranto dan Luhut, Goris dan Budi Gunawan. Saya tanya kenapa saya mau dibunuh," ucap Kivlan.

"Saya tidak takut, tapi sekarang dibalik, saya yang dikira mau bunuh mereka, ini rekayasa, Luhut saya minta hadir, Tito dan Iqbal kadiv humas Mabes Polri," lanjutnya.

Kivlan menegaskan, semua nama-nama tersebut diminta hadir pada sidang lanjutanpembacaan eksepsi pada Rabu (22/1/2020), di PN Jakarta Pusat.

"Saya minta keadilan, ini rekayasa dari aparat negara, saya dituduh semuanya dan sidang ini ditunda sampai Rabu depan datang lah, saya buktikan," ujar Kivlan.

Kivlan Zen Sebut Tuduhan Tito Karnavian dan Wiranto Rekayasa

Kivlan Zen menyatakan dirinya telah dituduh hal yang tidak benar oleh mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan mantan Menkopohukam Wiranto.

Kivlan menjelaskan, semula dirinya dituding sebagai dalang makar saat demonstrasi 21-22 Mei 2019.

Kivlan menyebut dirinya juga dituduh sebagai otak di balik penembakan sembilan orang.

"Awalnya saya dituduh dalam 21-22 Mei dan pembunuhan penembakan sembilan orang," ujar Kivlan, setelah melakukan sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

"Tapi dakwaaan, saya dituduh kepemilikan senjata dan terlibat mengadakan persenjataan dengan menyuruh Iwan. Dari pernyataan awal, saya ditegaskan tak ada rekayasa," lanjutnya.

Dia menyimpulkan, Tito dan Wiranto sebaiknya bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.

"Jadi, sudah dirubah perubahan ini. Artinya ada tanggung jawab Tito dan Wiranto yang menuduh saya dalang 21-22 Mei dan pembunuhan yang diviralkan," ujar Kivlan.

Kivlan juga angkat bicara menyoal berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Tito dan Wiranto beberapa waktu lalu.

"Kan itu rahasia BAP, tapi diumumkan dalangnya saya. Tapi saya dituntut bukan dalang itu, malah dibilang memiliki dan menyuruh beli senjata," jelas Kivlan.

"Tapi nyatanya, saksi-saksi menyatakan saya tidak ada suruh beli senjata. Pun saya belikan uang, bukan beli senjata yang Rp155 juta itu. Semua rekayasa," ujarnya.

 Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jalani SIdang Lanjutan Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Pakai Seragam TNI AD,

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas