Politikus PKS Desak Jokowi Segera Lantik Pengganti Wahyu Setiawan
Mardani Ali Sera mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk dan melantik pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
"KPU berharap pengisian anggota KPU tidak terlalu lama. Bila dapat minggu depan sudah rampung," jelasnya.
Menurutnya, jika anggota KPU PAW telah dilantik, maka langsung bisa bergabung bersama enam anggota KPU lain.
"Untuk menggenapi kepemimpinan KPU bertujuh sesuai undang-undang," lanjut dia.
Saat ditanya tentang kepastian sosok pengganti Wahyu Setiawan, Viryan menyinggung aturan pada pasal 37 ayat 4a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam peraturan itu dijelaskan PAW anggota KPU yang berhenti dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
"Berdasarkan perolehan suara pada saat voting (saat fit and proper test di DPR, 2017 lalu), peringkat ke-8 adalah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," tambah Viryan.
Berdasarkan data KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.
Dewa menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).