Siswa yang Bunuh Begal di Malang Urung Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pengacara Ungkap Putusan Jaksa
Belakangan, pelajar yang membunuh begal berinisial ZA (17) dikabarkan terancam mendapat hukuman seumur hidup.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNJAKARTA.COM - Belakangan, pelajar yang membunuh begal berinisial ZA (17) dikabarkan terancam mendapat hukuman seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (8/9/2019) malam, ZA dan teman wanitanya beboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Mengutip dari Kompas.com, ZA tiba-tiba dihadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.
TONTON JUGA
Namun, begal-begal tersebut ternyata juga menginginkan teman wanita ZA untuk melayani nafsu mereka.
“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”
“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.
Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).
• Dipaksa Ngaku Lempar Batu oleh Oknum Penyidik, Lutfi Alfiandi: Kuping Saya Dijepit, Disetrum
TONTON JUGA