Cara Daftar Sebagai Anggota PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya
syarat menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Serentak 2020 dan cara daftar, dokumen yang dibutuhkan saat melamar, berikut Gaji atau honor
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berikut syarat dan besaran gaji.
2020 merupakan tahun dilaksanakannya Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.
Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah, dengan rincian sembilan di antaranya provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Dikutip dari lampiran Peraturan KPURI nomor 15 Tahun 2019, Kamis (23/1/2020), pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.
Pantauan saat ini ada beberapa daerah sudah melakukan perekrutan anggota PPS dan PPK.
Berdasarkan jadwal, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan mulai 1 Januari - 21 Maret 2020.
Bagi Anda yang tertarik menjadi anggota PPK/PPS berikut cara pendaftaran, dikutip dari TribunPadang:
- Pelamar mendatangi kantor KPU setempat.
- Menyerahkan dokumen asli dan dua fotokopi kepada panitia.
- Selanjutnya panitia akan melakukan pengecekan dan kelengkapan berkas.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, pelamar akan menerima tanda pendaftaran.
- Selanjutnya pelamar mengisi aplikasi pendaftaran.
KPU Kota Padang telah pendaftaran anggota PPK sejak 18 - 24 januari 2020.
Pelaksanaan pendaftaran PPK/PPS pada masing-masing daerah berbeda-beda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.