Cara Daftar Sebagai Anggota PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya
syarat menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Serentak 2020 dan cara daftar, dokumen yang dibutuhkan saat melamar, berikut Gaji atau honor
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Cara Daftar Sebagai Anggota PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Fajar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.