Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Sebagai Anggota PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya

syarat menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Serentak 2020 dan cara daftar, dokumen yang dibutuhkan saat melamar, berikut Gaji atau honor

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Daftar Sebagai Anggota PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Cara Daftar Sebagai Anggota PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya 

m. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Baca : Menghilangkan Jerawat Secara Alami dalam Waktu Cepat, Gunakan 5 Bahan yang Mudah Didapat Ini

Ketentuan pengiriman kelengkapan tergantung dari KPU dari masing-masing daerah.

Ada yang harus diantarkan langsung ke KPU, bisa juga melalui email atau pos.

Dirangkum dari Kompas.com, besaran gaji PPK/PPS berbeda-beda untuk tiap daerah.

Honor yang didapat bagi para PPS/PPK akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan di masing-masing daerah.

Untuk Jawa Tengah honor PPS/PPK antara Rp 1,4 juta sampai Rp1,8 juta.

Berita Rekomendasi

Berikut syarat anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dikutip Tribunnews dari Peraturan KPU RI nomor 36 Tahun 2018:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

e1. tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas