Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadernya Berstatus Buronan KPK, PDIP Hanya Imbauan Menyerahkan Diri

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK memberi suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kadernya Berstatus Buronan KPK, PDIP Hanya Imbauan Menyerahkan Diri
KPU
Harun Masiku 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta menegaskan sebaiknya Harun Masiku menyerahkan diri.

Hal itu dikatakannya merespons kabar keberadaan Harun Masiku yang sudah ada di Indonesia.

"Sikap kita jelas, tegas, dan berulang-ulang disampaikan sebaiknya Harun Masiku menyerahkan diri," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK memberi suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Baca: Usut Caleg PDIP Suap Wahyu Setiawan. KPK Periksa 2 Pegawai KPU

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan tidak mungkin kasus tersebut didiamkan lantaran keberadaan Harun yang sampai saat ini belum diketahui.

"Hadapilah proses hukum itu, karena tidak mungkin mengendap terus menerus. Hadapi dan itu peluang untuk menyampaikan pembelaan secara baik," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Harun diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR PAW tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas