Kasus Getah Karet Kakek Samirin, 2 Bulan Masuk Bui, Kuasa Hukum: Sebenarnya Bukan Mencuri
Kasus Getah Karet Kakek Samirin, Kini Bebas Setelah Dua Bulan Masuk Penjara, Kuasa Hukum Samirin Tegaskan Sebenarnya Kasus Samirin Ini Bukan Mencuri.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
![Kasus Getah Karet Kakek Samirin, 2 Bulan Masuk Bui, Kuasa Hukum: Sebenarnya Bukan Mencuri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kakek-sanmirin-di-mata-najwa.jpg)
Menurut Samirin, ia baru pertama kali mencuri getah karet.
Ia mengaku uang hasil penjualan getah karet rencananya akan digunakan untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," kata Samirin sambil tersenyum.
![Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kakek-samirin-tribun-medan.jpg)
2. Dilaporkan ke Polisi
Setelah Samirin ditangkap, perusahaan melapor ke polisi.
Samirin juga sempat ditahan polisi karena dianggap terbukti melakukan pencurian getah karet di kebun milik PT Bridgestone.
Polisi kemudian melimpahkan kasus ke Kejari Simalungun pada 12 November 2019.
Samirin kemudian dituntut oleh jaksa dihukum 10 bulan penjara.
Sidang kasus pencurian kemudian digelar pada Rabu (15/1/2020).
Ia dinyatakan bersalah melakukan pencurian dan divonis hukuman dua bulan empat hari.
Meskipun demikian, ia dinyatakan bebas karena telah menjalani masa tahanan sesuai putusan vonis tersebut.
3. Proses Hukum
Ketua Majelis Hakim Rozianti menyebutkan Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, setelah menjalani masa tahanan dua bulan tiga hari, Samirin kemudian dibebaskan pada Kamis (16/1/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.