Kasus Getah Karet Kakek Samirin, 2 Bulan Masuk Bui, Kuasa Hukum: Sebenarnya Bukan Mencuri
Kasus Getah Karet Kakek Samirin, Kini Bebas Setelah Dua Bulan Masuk Penjara, Kuasa Hukum Samirin Tegaskan Sebenarnya Kasus Samirin Ini Bukan Mencuri.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Kakek Samirin, Sepri Ijon M Saragih angkat suara terkait kasus yang menimpa kliennya.
Sepri mengungkapkan kasus Kakek Samirin bukanlah pencurian.
Diketahui, pihak kepolisian melimpahkan kasus getah karet ini pada 12 November 2019 lalu ke Kejari Siamlungun.
Pelimpahan kasus ini bersama barang bukti berupa getah karet.
Samirin terancam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Sebenarnya tidak mencuri, ketentuannya kan di dalam Pasal 111 sama Pasal 107 B, UU tentang Perkebunan," kata Sepri yang dikutip dari tayangan YouTube Mata Najwa, Rabu (22/1/2020).
"Bunyinya bukan mencuri melainkan memungut secara tidak sah atau memanen hasil usaha perkebunan," tambahnya.
Sepri menerangkan, berdasar pasal tersebut kliennya mendapat ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Fakta-fakta Kasus Getah Karet Kakek Samirin:
1. Getah Karet untuk Beli Rokok
Dikutip dari Kompas.com, Samirin sedang menggembala sapi di sekitar kebun milik PT Bridgestone.
Sepulang menggembala, Samirin lalu memungut getah karet di kebun tersebut.
Pada saat memungut sisa getah karet, petugas memergoki Samirin.
Getah karet yang diambilnya kemudian ditimbang dan diketahui beratnya sekitar 1,9 kilogram atau setara Rp 17.000 jika dijual.