Tanggapi Kasus Kakek Samirin Curi Getah Karet, Pakar Hukum: Di Mata Hukum Semua Sama
Asep Iwan Iriawan menanggapi soal kasus Kakek Samirin yang divonis 2 bulan penjara lantaran memungut secara tidak sah getah karet seberat 1,9 kilogram
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menanggapi soal kasus Kakek Samirin yang divonis 2 bulan penjara lantaran memungut secara tidak sah getah karet seberat 1,9 kilogram.
Asep menyatakan, dalam hukum penegakan hukum tidak boleh pilah-pilih.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Mata Najwa Trans7 yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/1/2020).
"Ada catatan, penting hukum tidak boleh pilah-pilih, di depan hukum sama."
"Yang beda itu di depan mertua karena mertua boleh pilih mantu," tegas Asep.
Asep juga menegaskan, penegak hukum juga tidak boleh pilah-pilih pasal dalam sebuah kasus.
"Penegak hukum tidak boleh pilah-pilih pasal, kalau lihat faktanya jelas ini KUHP pencurian (kasus Kakek Samirin), tapi sekali lagi (mohon maaf) penegak hukum memilih pasal," ungkapnya.
Memilih pasal yang dimaksud Asep adalah soal kakek Samirin yang dikenakan pasal UU Perkebunan bukan UU KUHP.
"Kalau menggunakan pasal pencurian KUHP tidak boleh diproses karena Rp 2,5 juta tadi, makanya dia kreatif menggunakan UU Perkebunan," kata Asep.
"Kreatif ya biasa lah namanya usaha begitu, kan ada perusahaan di belakangnya, nah faktanya kan pasalnya salah, silahkan baca pasalnya," tambahnya.
Sesuai fakta, memang seharusnya Samirin dikenakan pasal pencurian, namun hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Hal tersebut lantaran, syarat sebuah kasus bisa diproses di pengadilan dengan tuduhan pencurian nilainya minimal harus Rp 2,5 juta.
Sementara, getah karet yang dipungut secara tidak sah oleh Samirin hanya senilai Rp 17 ribu.
"Tapi karena kreativitas tadi akhirnya menggunakan perkebunan yang pasalnya salah," ungkap Asep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.