Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Pelajar Bunuh Begal, Divonis 1 Tahun Pembinaan, Kuasa Hukum: Menyelamatkan ZA dari Kegaduhan

Hakim Tunggal menjatuhkan vonis kepada ZA satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam di Wajak, Malang, Jawa Timur.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
zoom-in Buntut Pelajar Bunuh Begal, Divonis 1 Tahun Pembinaan, Kuasa Hukum: Menyelamatkan ZA dari Kegaduhan
SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelajar ZA (17) yang membunuh begal di Malang, Jawa Timur memasuki babak baru.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelajar ZA ini bermula saat dia dan teman perempuannya dibegal segerombol orang.

Setelah barang-barangnya dirampas, teman perempuan ZA hendak diperkosa.

ZA lantas menusuk begal bernama Misnan karena merasa terancam.

Dalam sidang Kamis (23/1/2020), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis kepada ZA.

hakim ketua nuny defiary
Tangkap Layar YouTube KompasTV Hakim Ketua Nuny Defiary

Hakim Tunggal tersebut menjatuhkan vonis kepada ZA satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam di Wajak, Malang, Jawa Timur.

"Oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam Lembaga LKSA Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang selama satu tahun," kata Hakim Ketua Nuny Defiary yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (23/1/2020).

Berita Rekomendasi

Dalam fakta persidangan, terdakwa ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dikabarkan, vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Pihak keluarga menerima vonis dengan pertimbangan agar kasus yang dialami oleh ZA tidak berlarut-larut.

Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat.
Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Kuasa hukum ZA secepatnya mengisi formulir penerimaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

"Dari pihak penasihat hukum Bapak Sudarto, setelah berkomunikasi, kami menyampaikan, Bapak Sudarto menerima putusan dari Majelis Hakim," kata Bakti Hidayat.

Ia menuturkan pertimbangan pihak keluarga untuk menerima putusan tersebut tidak hanya faktor hukum saja.

"Banyak faktor yang kemudian menjadi yang utama, bagaimana menyelamatkan ZA ini dari semua kegaduhan ini," terangnya.

Pengakuan ZA

Kasus ZA ramai diperbincangkan publik, ia pun sempat didakwa melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup.

Namun, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (21/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.

Dalam acara Mata Najwa Trans7 yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/1/2020), secara eksklusif ZA menceritakan peristiwa yang ia alami.

ZA menuturkan, pada 8 September 2019, ia keluar rumah bersama teman dekatnya pergi ke Stadion Kanjuruan untuk menonton konser Anji.

Namun, ia hanya berkeliling saja dan memutuskan untuk pulang setelah ZA mendapat telepon dari ibunya sekitar jam 19.00 WIB.

"Di situ saya pulang nggak terlalu malam, saya lewat jalan pintas karena jalan raya utama sangat ramai," kata ZA.

Saat sampai di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ZA melihat dari spion jika di belakang ada satu unit sepeda motor lain yang berboncengan.

"Saya belok kiri, di situ ada tower dua, di tower pertama itu saya lihat di spion saya itu, di belakang ada satu unit motor berbonceng dua, dan di situ saya mulai dipepet," papar ZA.

Live Streaming Mata Najwa, Tema : Hukum Pilah Pilih, Malam Ini Pukul 20.00 WIB
Live Streaming Mata Najwa, Tema : Hukum Pilah Pilih, Malam Ini Pukul 20.00 WIB (Instagram @najwashihab dan @matanajwa)

Dipepet Begal

Dari situ, ZA mengaku dirinya terus dipepet oleh satu unit motor yang berboncengan tersebut.

"Dipepet terus sampai ke tower terakhir itu, saya sudah pakai lampu sen ke kanan tapi masih dipepet terus sampai di suruh berhenti," terangnya.

Saat itu, ZA mengaku dirinya kaget dan pikirannya tidak enak.

Ia lantas berhenti, Misnan (korban) lalu mematikan motor ZA.

"Si Misnan mencabut kunci motor saya, terus dia ke depan motor saya, terus temannya yang lain ke belakang teman saya langsung dikepung gitu," jelasnya.

Diberitakan Tribunnews, ZA mengaku dirinya ketakutan saat itu, sementara teman dekatnya sempat menangis.

Setelah itu, ada satu unit sepeda motor berboncengan, si pengendara belok ke arah perkampungan sementara yang dibonceng mengambil sepeda motor yang tadinya dipakai Misnan.

"Di situ tiba-tiba Misnan mendorong motor saya agak dalam lagi ke ladang tebu, di situ saya dimasukkan ke dalam yang masih sangat jauh lagi, melewati pohon," terangnya.

ZA lantas menanyakan sebenarnya mereka hendak kemana.

Namun, Misnan justru menyuruh ZA diam dan mengikutinya.

"Setelah sepeda saya dijagang tengah, dia lalu menanyai saya bawa apa," ujar ZA.

ZA lantas menjawab dirinya tidak membawa apa-apa.

Ia kemudian menawarkan handphone-nya kepada Misnan dengan syarat kuncinya motornya harus diserahkan kepadanya.

"Aku bilang nggak bawa apa-apa, 'Saya punya HP bawa aja kembalikan kunci motor saya'," kata ZA.

Misnan tidak menerima tawaran itu, dia justru minta semua barang yang dibawa ZA dan teman dekatnya.

Misnan mengancam ZA akan menelepon temannya jika ZA tidak mau menyerahkan semua benda berharga yang dimilikinya.

"Sehabis telepon temannya itu, kembali lagi ke saya, 'Kalau kamu nggak mau ngasih barang-barangmu, pacarmu tak perkosa nanti, pokoknya tak perkosa, tak gilir'," kata ZA.

Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup (Mirror)

ZA mengaku, ancaman yang dilontarkan Misnan diucapkan berulang kali.

"Misnan minta HP saya, pas saya kasih HP saya dia nggak ngasih kunci motor saya, dia kehalang motor saya, terus saya ambil lagi HP saya, saya rebut," papar ZA.

Mendapati ZA merebut lagi handphone-nya, Misnan lantas marah kepada ZA.

"Di situ dia marah sama saya, 'Gimana sih kamu itu kok ruwet banget', gitu katanya," kata ZA.

Setelah itu Misnan berunding dengan temannya ke arah barat dan memberikan kunci motor ZA ke temannya.

"Di situ saya ingat kalau di jok motor saya itu ada pisau, saya ambil di jok motor saya," kata ZA.

Pisau tersebut kebetulan berada di jok motor ZA lantaran pada hari sebelumnya, ia diwajibkan dari pihak sekolah untuk membawa pisau.

Pisau tersebut digunakan untuk kegiatan praktik membuat stik es krim di sekolahnya.

Setelah Misnan selesai berunding dengan temannya, ia lantas kembali mengancam ZA dan teman dekatnya.

"Dia bilang 'Gini aja, pacarmu itu tak perkosanya, nggak lama kok tiga menit aja'," kata ZA.

"Saya di situ takut, bagaimana lagi mau lari jalannya gepal, serba salah."

"Saya suruh lari teman saya, dia nggak mau, dia takut," papar ZA.

Saat kondisi mendesak, tanpa berpikir panjang, ZA spontan menusukkan pisau ke dada Misnan hingga ia tewas.

"Di situ saya spontan menusuk Misnan, saya nggak sengaja, saya nggak tahu saya mikir apa saat itu," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas