Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Pelajar Bunuh Begal, Divonis 1 Tahun Pembinaan, Kuasa Hukum: Menyelamatkan ZA dari Kegaduhan

Hakim Tunggal menjatuhkan vonis kepada ZA satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam di Wajak, Malang, Jawa Timur.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
zoom-in Buntut Pelajar Bunuh Begal, Divonis 1 Tahun Pembinaan, Kuasa Hukum: Menyelamatkan ZA dari Kegaduhan
SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelajar ZA (17) yang membunuh begal di Malang, Jawa Timur memasuki babak baru.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelajar ZA ini bermula saat dia dan teman perempuannya dibegal segerombol orang.

Setelah barang-barangnya dirampas, teman perempuan ZA hendak diperkosa.

ZA lantas menusuk begal bernama Misnan karena merasa terancam.

Dalam sidang Kamis (23/1/2020), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis kepada ZA.

hakim ketua nuny defiary
Tangkap Layar YouTube KompasTV Hakim Ketua Nuny Defiary

Hakim Tunggal tersebut menjatuhkan vonis kepada ZA satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam di Wajak, Malang, Jawa Timur.

"Oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam Lembaga LKSA Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang selama satu tahun," kata Hakim Ketua Nuny Defiary yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (23/1/2020).

BERITA REKOMENDASI

Dalam fakta persidangan, terdakwa ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dikabarkan, vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Pihak keluarga menerima vonis dengan pertimbangan agar kasus yang dialami oleh ZA tidak berlarut-larut.

Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat.
Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Kuasa hukum ZA secepatnya mengisi formulir penerimaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

"Dari pihak penasihat hukum Bapak Sudarto, setelah berkomunikasi, kami menyampaikan, Bapak Sudarto menerima putusan dari Majelis Hakim," kata Bakti Hidayat.


Ia menuturkan pertimbangan pihak keluarga untuk menerima putusan tersebut tidak hanya faktor hukum saja.

"Banyak faktor yang kemudian menjadi yang utama, bagaimana menyelamatkan ZA ini dari semua kegaduhan ini," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas