Fatwa PP Muhammadiyah: Rokok Elektrik Hukumnya Haram Sebagaimana Rokok Konvensional, Ini Alasannya
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menjelaskan rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana haramnya rokok konvensinal, ini alasannya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.
Fatwa haram rokok elektrik itu dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pada tanggal 14 Januari 2020 di Yogyakarta.
Larangan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah NOMOR 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum Merokok E-cigarette.
Dalam press release yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana haramnya rokok konvensional.
Ada delapan alasan yang mendasari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan fatwa haram terhadap rokok elektrik.
Berikut 8 alasan yang mendasari haramnya rokok elektrik,
1. Merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan).
2. Perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29).
3. Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.
4. E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
5. Berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena:
(1) penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya;
(2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh;
(3) ditemukan zat karsinogen dalam ¬e-cigarette (4) e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.
6. Pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabżīr (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).
7. Merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (ḥifẓ al-māl).
8. Merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan,.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.