Fatwa PP Muhammadiyah: Rokok Elektrik Hukumnya Haram Sebagaimana Rokok Konvensional, Ini Alasannya
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menjelaskan rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana haramnya rokok konvensinal, ini alasannya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI VAPE - Fatwa PP Muhammadiyah: Rokok Elektrik Hukumnya Haram Sebagaimana Rokok Konvensional, Ini Alasannya
Dalam hal ini, Muhammadiyah berharap kepada pemerintah untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional.
Penjualan tersebut, termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship.
Fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah ini mencakup semua kriteria rokok elektrik.
Baik dalam bentuk ENDS ( electronic Nicotine Delivery System) ENNDS ( electronic Non Nicotine Delivery System ) maupun HTP ( Heated Tobacco Products).
Adapun menurut Muhammadiyah, langkah yang dilakukan ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.
(Tribunnews.com/Tio)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.