Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatwa PP Muhammadiyah: Rokok Elektrik Hukumnya Haram Sebagaimana Rokok Konvensional, Ini Alasannya

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menjelaskan rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana haramnya rokok konvensinal, ini alasannya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fatwa PP Muhammadiyah: Rokok Elektrik Hukumnya Haram Sebagaimana Rokok Konvensional, Ini Alasannya
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI VAPE - Fatwa PP Muhammadiyah: Rokok Elektrik Hukumnya Haram Sebagaimana Rokok Konvensional, Ini Alasannya 

Dalam hal ini, Muhammadiyah berharap kepada pemerintah untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional.

Penjualan tersebut, termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship.

Fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah ini mencakup semua kriteria rokok elektrik.

Baik dalam bentuk ENDS ( electronic Nicotine Delivery System) ENNDS ( electronic Non Nicotine Delivery System ) maupun HTP ( Heated Tobacco Products).

Adapun menurut Muhammadiyah, langkah yang dilakukan ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas