Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenhub Diumumkan, Tersebar di 13 Titik, Berikut Rinciannya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) umumkan jadwal SKD CPNS 2019, tersebar di 13 titik lokasi, simak rinciannya.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenhub Diumumkan, Tersebar di 13 Titik, Berikut Rinciannya
cpns.dephub.go.id
Tangkapan layar jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenhub 

10. Denpasar

Lokasi: Kanreg X BKN Denpasar

Beralamat di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No.646 Pedungan -Denpasar.

Jadwal: 28 - 29 Januari2020

11. Pekanbaru

Lokasi: Kantor Regional XII BKN Pekanbaru

Beralamat di Jalan Hang Tuah No.148, Sialang Sakti, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau 28131.

Berita Rekomendasi

Jadwal: 05 - 08 Februari 2020

12. Manado

Lokasi: Kanreg XI BKN Manado

Beralamat di Jalan A.A. Maramis KM.8, Paniki Bawah, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara 95256.

Jadwal: 22 - 23 Februari 2020

13. Aceh

Lokasi: Kantor Regional XIII BKN Aceh

Beralamat di Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda, Gani, Ingin Jaya, Gani, Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh 24411.

Jadwal: 01 - 03 Februari 2020

Sementara itu, daftar nama peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS Kemenhub bisa diakses lewat link berikut ini:

Link: Daftar Nama Peserta SKD CPNS Kemenhub 2019

Ilustrasi CPNS 2019
Ilustrasi CPNS 2019 (Grafis Tribun Style)

Bagi peserta yang namanya tercantum pada link berikut, berhak untuk mengikuti tes SKD sesuai dengan jadwal dan lokasi yang tertera.

Sementara itu, peserta juga harus memperhatikan persyaratan wajib yang harus dipatuhi saat mengikuti tes SKD.

Syarat mengikuti SKD CPNS Kemenhub, simak selengkapnya.

1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS 2019.

Kartu ujian dapat diunduh di https://sscn.bkn.go.id, dengan menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran.

2. Pelamar wajib datang ke lokasi tes yang telah ditentukan paling lambat 2 (dua) jam sebelum kegiatan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai.

Sekaligus membawa dokumen-dokumen persyaratan, di antaranya:

- 2 lembar Kartu Tanda Peserta Ujian

- Kartu Tanda Pengenal (KTP) Asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli.

- Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk pelamar formasi Disabilitas).

- Surat Keterangan dari Kepala Suku/Kepala Desa serta Akte Kelahiran (khusus untuk pelamar formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat).

3. Pada saat pelaksanaan tes SKD, peserta diwajibkan memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

- Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi wanita yang berjilbab).

- Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (semua peserta).

- Celana Panjang / Rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

- Sepatu pantofel tertutup warna hitam (semua peserta).

4. Bagi peserta tes SKD yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenhub berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS 2019.

Untuk informasi yang lebih lanjut, simak selengkapnya pada tautan berikut ini.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas