Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenhub Diumumkan, Tersebar di 13 Titik, Berikut Rinciannya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) umumkan jadwal SKD CPNS 2019, tersebar di 13 titik lokasi, simak rinciannya.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
10. Denpasar
Lokasi: Kanreg X BKN Denpasar
Beralamat di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No.646 Pedungan -Denpasar.
Jadwal: 28 - 29 Januari2020
11. Pekanbaru
Lokasi: Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
Beralamat di Jalan Hang Tuah No.148, Sialang Sakti, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau 28131.
Jadwal: 05 - 08 Februari 2020
12. Manado
Lokasi: Kanreg XI BKN Manado
Beralamat di Jalan A.A. Maramis KM.8, Paniki Bawah, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara 95256.
Jadwal: 22 - 23 Februari 2020
13. Aceh
Lokasi: Kantor Regional XIII BKN Aceh
Beralamat di Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda, Gani, Ingin Jaya, Gani, Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh 24411.
Jadwal: 01 - 03 Februari 2020
Sementara itu, daftar nama peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS Kemenhub bisa diakses lewat link berikut ini:
Link: Daftar Nama Peserta SKD CPNS Kemenhub 2019
Bagi peserta yang namanya tercantum pada link berikut, berhak untuk mengikuti tes SKD sesuai dengan jadwal dan lokasi yang tertera.
Sementara itu, peserta juga harus memperhatikan persyaratan wajib yang harus dipatuhi saat mengikuti tes SKD.
Syarat mengikuti SKD CPNS Kemenhub, simak selengkapnya.
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS 2019.
Kartu ujian dapat diunduh di https://sscn.bkn.go.id, dengan menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran.
2. Pelamar wajib datang ke lokasi tes yang telah ditentukan paling lambat 2 (dua) jam sebelum kegiatan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai.
Sekaligus membawa dokumen-dokumen persyaratan, di antaranya:
- 2 lembar Kartu Tanda Peserta Ujian
- Kartu Tanda Pengenal (KTP) Asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli.
- Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk pelamar formasi Disabilitas).
- Surat Keterangan dari Kepala Suku/Kepala Desa serta Akte Kelahiran (khusus untuk pelamar formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat).
3. Pada saat pelaksanaan tes SKD, peserta diwajibkan memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi wanita yang berjilbab).
- Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (semua peserta).
- Celana Panjang / Rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
- Sepatu pantofel tertutup warna hitam (semua peserta).
4. Bagi peserta tes SKD yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenhub berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS 2019.
Untuk informasi yang lebih lanjut, simak selengkapnya pada tautan berikut ini.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.