Muhammadiyah Haramkan Vape, Berharap Tak Ada Impor dan Penyesatan Opini Pengganti Rokok Konvensional
Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, mengeluarkan Fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, mengeluarkan Fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape.
Fatwa haram terhadap vape dibenarkan oleh anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid.
Demikian dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi impor vape ke Indonesia.
"Betul-betul," ujar Wawan Gunawan Abdul Wachid saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/1/2020).
"Tidak ada impor, kalau produksi kan kita tidak ada produksi," jelas Wawan.
Wawan mengatakan, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah ingin tidak ada penyesatan pendapat soal pengganti rokok konvensional.
"Dengan impor, itu sebagai penyesatan opini bahwa itu sebagai pengganti rokok konvensional," katanya.
Menurutnya, rokok elektrik atau vape tersebut lebih merusak daripada rokok konvensional jika dikonsumsi.
"Padahal rokok elektrik itu lebih merusak daripada konvensional," tambah Wawan.
Dalam rilis berita yang diterima oleh Tribunnews.com, larangan rokok elektrik atau vape tersebut dikeluarkan tertanggal 14 Januari 2020 di Yogyakarta.
"Tren penggunaan vape yang begitu mengkhawatirkan, mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi, dengan mengeluarkan Fatwa terkait larangan rokok elektrik atau vape," tulis Wawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2020).
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menyebut, merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi sesuatu yang merusak atau membahayakan.
Selain itu, vape juga mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, dan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29).
Merokok elektrik bisa membahayakan diri dan orang lain, seperti yang telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.