Muhammadiyah Haramkan Vape, Berharap Tak Ada Impor dan Penyesatan Opini Pengganti Rokok Konvensional
Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, mengeluarkan Fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menyebut, pembelian vape termasuk perbuatan yang boros, yang diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).
Mereka kembali menegaskan, vape tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan.
Pihak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi, agar persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif, dalam pencegahan merokok elektrik maupun konvensiona.
Menurut pihak PP Muhammadiyah, pelarangan tersebut sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia.
Mereka juga ingin adanya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda secara optimal.
Wawan mengimbau, pihak-pihak tersebut bisa menjadi teladan dalam menciptakan masyarakat yang bebas vape maupun rokok konvensional.
"Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," kata dia.
Dalam keterangan tertulis, PP Muhammadiyah berharap pemerintah untuk membuat kebijakan yang melarang total vape dan rokok konvensional.
Mereka berharap, pemerintah bisa melarang dari segi penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship.
(Tribunnews.com/Nuryanti)